Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Airlangga Coba Motor Listrik Keliling Gedung Kemenperin

Rabu, 28 Agustus 2019 21:26 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) melakukan uji coba sepeda motor listrik di Gedung Kemenperin, Rabu (28/8). (Foto: Kemenperin)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) melakukan uji coba sepeda motor listrik di Gedung Kemenperin, Rabu (28/8). (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba motor listrik keliling Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rabu (28/8). Motor yang digunakan adalah Honda PCX listrik.

Airlangga mencoba motor listrik usai membuka kerja sama pengembangan baterai antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO). Proyek percontohan yang dinamakan “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.  

Usai membuka acara, Airlangga bersama tamu undangan dan pejabat lainnya langsung bergegas ke halaman depan Gedung Kemenperin. Di sana, Ketua Umum Golkar itu mendapat penjelaskan mengenai baterai listrik untuk motor listrik. 

Baca juga : Begini Cara Airlangga Cetak SDM Industri Unggul

Sehabis itu, dia pun mencoba motor listrik bersama pejabat terkait. Sebelum menyalakan motor, Airlangga mengenakan jaket dengan warna kombinasi hitam, kuning, hijau dan orange. Tidak lupa dia mengenakan helm berwarna hijau dan sarung tangan. Setelah lengkap, dia langsung tancap gas. Rute cobanya tidak jauh-jauh. Hanya mengeliling gedung Kemenperin. 

“Enggak ada suaranya,” ujar Airlangga ditanya komentarnya usai mencoba motor listrik. 

Airlangga pemerintah terus berupaya mempercepat pertumbuhan industri sepeda motor listrik di dalam negeri.  Hal ini selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Baca juga : Inilah 5 Titik SIM Kelilling di Jakarta Hari Ini

Menurut dia, kebijakan pengembangan kendaraan ramah lingkungan tidak terlepas dari komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen emisi CO2 dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, untuk menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, mewujudukan lingkungan hidup yang sehat, serta mengembangkan nilai tambah industri otomotif,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor dari 7 juta pada 2018 menjadi 10 juta unit kendaraan pada 2025. Dan 20 persennya atau 2 juta unit merupakan kendaraan listrik. Peningkatan produksi tersebut tidak hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri melainkan untuk memenuhi target ekspor 1 juta kendaraan.

Upaya akselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik tersebut didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan presiden akan menetapkan insentif fiskal, seperti insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai, infrastruktur pendukung dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV melalui tax holiday dan tax allowance.

Baca juga : Airlangga: Idul Adha Momentum Politik Bersih

“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” ujarnya. 

Saat ini perkembangan investasi untuk mampu memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu lagi tahap yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell, sedangkan tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. 

Selanjutnya, untuk memacu daya saing, produktivitas dan inovasi industri, Pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak hingga 300 persen bagi industri yang melakukan kegiatan kegiatan R&D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.