Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Bea Cukai, Soal Kiriman Coklat Dari LN Kena Bea Masuk Rp 9 Juta

Jumat, 14 April 2023 21:47 WIB
Ilustrasi pengiriman barang (Foto: Dok. BC)
Ilustrasi pengiriman barang (Foto: Dok. BC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Video kiriman coklat dari luar negeri yang dikenakan bea masuk Rp 9 juta viral di jagat TikTok. Masyarakat pun dibikin kaget oleh tingginya nilai pungutan atas barang kiriman tersebut.

Soal ini, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana telah menyampaikan penjelasan lewat akun Tiktok resmi Bea Cukai @beacukairi melalui tautan https://vt.tiktok.com/ZS8nQNX6J/.

 “Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa coklat senilai Rp 1 juta dari luar negeri. Namun nyatanya, selain coklat, juga terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta dalam kiriman tersebut,” beber Hatta seperti dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Mengenai besaran pungutan, Hatta menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Baca juga : Ini Alasan Fachrul Razi Mundur Dari Jabatan Ketum Pejuang Bravo Lima

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai 40 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 616.160,00 dan sebuah tas senilai 1.108 dolar AS atau setara Rp 17.067.632.

Untuk barang kiriman coklat, dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen. Sedangkan tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Atas keseluruhan barang kiriman, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

"Perlu dipahami, bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelas Hatta.

Setelah video viralnya mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok @ferrerfranciz pun kembali mengunggah video klarifikasi.

Baca juga : Ini Dia, 7 Kesepakatan Penting Pertemuan Mahfud Dengan Sri Mulyani Soal Rekap Data Transaksi Rp 349 Triliun

Dia mengaku, tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.

“Kepada Bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi, tas saya itu KW. Hanya kotaknya saja yang bagus, dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau Bapak minat, ambil aja buat bapak, tas sama coklatnya sekalian buat Lebaran,” tulis akun tersebut.

Atas hal ini, Hatta menginformasikan adanya ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk, pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai, untuk menetapkan nilai pabean.

Jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.

Baca juga : Ingin Kaya, Pria Rusia Curi Lotre Rp 269 Juta

Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui https://beacukai.go.id/barangkiriman.

"Masyarakat harap bersikap bijak, ketika menerima informasi, terutama dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225," pungkas Hatta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.