Dark/Light Mode

Muluskan Kendaraan Listrik, Menhub Janjikan Insentif dan Bebas Ganjil Genap

Kamis, 29 Agustus 2019 09:28 WIB
Menhub Budi Karya
Menhub Budi Karya

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mematangkan konsep kendaraan listrik. Salah satunya, pemberian insentif dan pembebasan ganjil genap. Hal itu diproyeksikan akan terealisasi pada 2021 mendatang. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan saat ini, pihaknya akan fokus melakukan uji coba terhadap semua jenis kendaraan listrik. Termasuk sepeda motor. 

“Yang pertama, tugas saya untuk lakukan uji tipe semua kendaraan baik mobil maupun motor listrik,” katanya. 

Kemudian, kajian penggunaan bus listrik sebagai kendaraan umum baru akan dilakukan di tahun 2020. Bus tersebut nantinya akan digunakan di 5 kota besar yang menerapkan skema buy the service. 

“Mungkin di tahun 2021, tapi tentunya saya akan lakukan kajian skema apa yang tepat,” ujarnya. 

Baca juga : Blusukan di Yogya, Menhub Tinjau Integrasi Antarmoda

Adapun 5 kota besar yang akan menggunakan bus listrik tersebut adalah Palembang, Solo, Medan, Surabaya, dan Denpasar. 

“Kemungkinan program buy the service kita akan kerja sama dengan operator, siapa operatornya itu dengan menggunakan kendaraan listrik seperti ini,” jelasnya. 

Selain itu, Budi tengah menyiapkan berbagai macam insentif baik itu fiskal maupun non fiskal. Salah satu contoh insentif yang akan diberikan adalah memberikan tarif parkir gratis bagi kendaraan listrik. 

“Kalau insentif fiskal kan bukan kita ya, paling yang nonfiskal, bisa saja di daerah kendaraan listrik nggak usah kena biaya parkir,” ujarnya. 

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga berencana memberikan insentif lainnya dengan memberikan jalur khusus di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan listrik ini akan terbebas dari kemacetan. 

Baca juga : Menhub Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana di Pelabuhan Tenau Kupang

Tak hanya itu, kendaraan listrik itu juga akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap. Untuk wacana ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. 

“Kemudian bisa mungkin rekayasa lalu lintas, jalan khusus untuk kendaraan listrik agar masyarakat mau gunakan kendaraan listrik. Mereka juga bisa bebas ganjil genap,” ucapnya. 

Tidak hanya di pemerintah pusat, kebijakan tersebut juga nantinya akan berlaku di daerahdaerah. 

Direktur Teknis MAB Bambang Tri Soepandi, mengatakan, secara teknis bus listrik yang akan dipakai sudah mengikuti regulasi pemerintah. Di mana maksimal kekuatan menopang beban 16 ton, sementara bus ini memiliki axle (sumbu) yang mampu menopang hingga 18 ton. 

Ongky, sapaan akrabnya, menjelaskan, ongkos membangun bus tersebut hampir 2 kali lipat dari bus pada umumnya. 

Baca juga : Usulan Kemenhub Taksi Online Tidak Kena Ganjil Genap Dinilai Positif

Harganya mendekati Rp 4 miliar sementara bus biasa hanya Rp 2 miliar. Biaya ini 55-60 persen dihabiskan untuk pengadaan baterai. Ongky juga yakin, operasional bus listrik lebih muurah ketimbang yang meminum BBM. 

Untuk itu dalam satu kilometernya, bus listrik hanya butuh biaya operasional dibawah Rp 770 per kwh, tepatnya Rp 654 per kilometer. Jumlahnya lebih murah dibanding biaya operasional per kilometer bus dengan bahan bakar solar. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.