Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahaya Bagi Konsumen

YLKI Ingatkan Produsen Jangan Jual Bebas Skincare Etiket Biru

Minggu, 14 Mei 2023 21:14 WIB
Skincare dan kosmetik ilegal. (Foto: Istimewa)
Skincare dan kosmetik ilegal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menegaskan, peredaran produk kosmetik beretiket biru sejauh ini memang masih lemah.

Hal ini terlihat dengan masih banyaknya produk-produk yang seharusnya diedarkan secara khusus malah bebas bertebaran di pasaran.

"Dari sisi regulator atau Pemerintah, belum ada pengawasan dalam distribusi dan perdagangan produk-produk beretiket biru yang dilakukan secara optimal," kata Sularsi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/5).

Baca juga : Kasus Covid Nanjak Lagi, Malaysia Ingatkan Warganya Pakai Masker

Hal ini karena produk kosmetik beretiket biru bisa sangat berbahaya jika tidak diatur dengan ketat. Sebab, produk dengan kategori tersebut adalah produk yang hanya boleh diberikan kepada konsumen setelah mendapatkan resep langsung dari dokter.

Di sisi lain, Sularsi juga menekankan, kurangnya literasi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor peredaran skincare beretiket biru bisa bebas didapatkan.

"Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang produk-produk skincare beretiket biru belum massif, karena literasinya sangat penting sebab berdampak kepada kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Menhub Koordinasikan Arus Mudik Dan Balik Lebaran Di Titik Krusial

Oleh sebab itu, ia pun memperingatkan kepada para produsen agar jangan sekali-kali melanggar hukum karena mengedarkan skincare beretiket biru secara bebas di pasaran.

Sebab, peredaran secara bebas terhadap produk yang seharusnya melalui screening khusus tersebut bisa menyalahi hak-hak konsumen.

"YLKI mengimbau kepada para penjual produk-produk skincare beretiket biru harus taat aturan, tidak menjual secara bebas karena dampaknya bisa membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," tegasnya.

Baca juga : Partai Garuda Ingatkan Pemda Bijaksana Sikapi Kritik TikToker Bima Yudo

Sebagai informasi, etiket biru adalah penandaan obat (khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai kondisi pasien. Skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.