Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bahaya Bagi Konsumen
YLKI Ingatkan Produsen Jangan Jual Bebas Skincare Etiket Biru
Minggu, 14 Mei 2023 21:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menegaskan, peredaran produk kosmetik beretiket biru sejauh ini memang masih lemah.
Hal ini terlihat dengan masih banyaknya produk-produk yang seharusnya diedarkan secara khusus malah bebas bertebaran di pasaran.
"Dari sisi regulator atau Pemerintah, belum ada pengawasan dalam distribusi dan perdagangan produk-produk beretiket biru yang dilakukan secara optimal," kata Sularsi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/5).
Baca juga : Kasus Covid Nanjak Lagi, Malaysia Ingatkan Warganya Pakai Masker
Hal ini karena produk kosmetik beretiket biru bisa sangat berbahaya jika tidak diatur dengan ketat. Sebab, produk dengan kategori tersebut adalah produk yang hanya boleh diberikan kepada konsumen setelah mendapatkan resep langsung dari dokter.
Di sisi lain, Sularsi juga menekankan, kurangnya literasi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor peredaran skincare beretiket biru bisa bebas didapatkan.
"Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang produk-produk skincare beretiket biru belum massif, karena literasinya sangat penting sebab berdampak kepada kesehatan masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Menhub Koordinasikan Arus Mudik Dan Balik Lebaran Di Titik Krusial
Oleh sebab itu, ia pun memperingatkan kepada para produsen agar jangan sekali-kali melanggar hukum karena mengedarkan skincare beretiket biru secara bebas di pasaran.
Sebab, peredaran secara bebas terhadap produk yang seharusnya melalui screening khusus tersebut bisa menyalahi hak-hak konsumen.
"YLKI mengimbau kepada para penjual produk-produk skincare beretiket biru harus taat aturan, tidak menjual secara bebas karena dampaknya bisa membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," tegasnya.
Baca juga : Partai Garuda Ingatkan Pemda Bijaksana Sikapi Kritik TikToker Bima Yudo
Sebagai informasi, etiket biru adalah penandaan obat (khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai kondisi pasien. Skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya