Dark/Light Mode

Grab Digugat Pelanggannya Rp 2 Miliar

Rabu, 4 September 2019 23:10 WIB
Poster Grab. (Foto: Techrunch)
Poster Grab. (Foto: Techrunch)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab digugat oleh konsumennya sebesar Rp 2 miliar. Penyebabnya operator ojek online asal Malaysia ini ingkar janji tak memberikan hadiah pada tantangan Jugglenaut.

Adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menggugat Grab. Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.

Grab diketahui telah menyelenggarakan program challenge. Dalam sayembara itu, setiap konsumen  dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah. 

Baca juga : Menpora Sawer Atlet Bulu Tangkis Rp 3,54 Miliar

Salah satu tantangan yang bernama  Jugglenaut menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp 1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp 100 ribu. 

David Tobing, Kuasa Hukum Zico mengatakan, di tengah jalan Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba dengan merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Eks Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu menilai, tindakan Grab melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Grab juga melanggar pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tak jadi memberikan hadiah yang sudah dijanjikan.

Baca juga : Bareng Pelanggan, Pertamina Lepas 100 Tukik Di Pantai Kuta

Melalui David, Zico telah  mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa. 

Dalam gugatan itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika dituntut untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.

David menambahkan, sudah menampung dua laporan baru oleh konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab. Pengaduan tersebut akan menambah panjang daftar pelanggan yang merasa dirugikan oleh sayembara yang diselenggarakan oleh aplikator ojek daring asal Malaysia tersebut. 

Baca juga : Barcelona Menang, Griezmann Jadi Bintang

Pihak Grab sendiri masih belum mau memberikan komentarnya mengenai gugatan oleh pelanggannya itu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.