Dark/Light Mode

Digugat Kivlan Rp 1 Triliun, Wiranto Tersenyum

Selasa, 13 Agustus 2019 10:16 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Twitter @wiranto1947)
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Twitter @wiranto1947)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kivlan Zen bikin kehebohan lagi. Eks Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat ini menggugat Menkopolhukam Wiranto soal PAM Swakarsa. Nilai gugatannya fantastis: Rp 1 triliun.

Lalu, apa tanggapan Wiranto soal gugatan mantan anak buahnya itu? Dia cuma tersenyum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Sidang perdana dijadwalkan digelar, Kamis mendatang. “Pak Kivlan dirugikan, karena saat buat PAM Swakarsa dikasih uang hanya Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya, sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar,” ujar Tonin di Jakarta, kemarin.

Dalam salinan gugatan itu, Kivlan meminta ganti rugi materil. Pertama, menanggung biaya PAM Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman, total Rp 8 miliar. Kedua, menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018, dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo, total Rp 8 miliar.

Selain itu, Kivlan meminta ganti rugi immateril. Pertama, menanggung malu karena utang Rp 100 miliar. Kedua, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan dengan nilai Rp 100 miliar. Ketiga, mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan PAM Swakarsa Rp 500 miliar. Keempat, dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar dan terakhir, mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar. Total kerugian materil dan imateril berjumlah Rp 1 triliun.

Baca juga : Raup Laba Rp11 Triliun, Kinerja TelkomGroup Makin Kinclong

“Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa, maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual. Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak,” urai Tonin.

Lantas mengapa baru sekarang? Tonin mengaku, sebenarnya kliennya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi. Akan tetapi, tuntutan tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.

Selain itu, gugatan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto, yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api baru-baru ini.

“Dari dulu kan sudah ditagih. Dari 1998, 1999 bertemu. Nah klien saya kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu. Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, juga. Tapi tetap saja tidak ada penggantian dana. Penangguhan nggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja,” kata Tonin.

Wiranto santai menghadapi gugatan itu. Dia yakin, saat itu ia bekerja sesuai tanggung jawab. “Yang penting kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Siapa pun mau gugat, silakan saja,” ungkap Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Baca juga : Dengan Koopssus, Pemberantasan Terorisme Akan Tuntas

Wiranto mengaku tak tahu menahu soal soal tuntutan ganti rugi biaya pembentukan PAM Swakarsa yang diklaim oleh Kivlan, belum dibayar. “Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja,” kata Wiranto sembari tersenyum mendengar angka gugatan Rp 1 triliun.

Untuk diketahui, PAM Swakarsa dibentuk tahun 1998 oleh Wiranto. Saat itu, Wiranto menjabat Panglima ABRI, sekarang Panglima TNI. PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Selama bulan-bulan genting reformasi ini, Pam Swakarsa berkali-kali bentrok dengan para pengunjuk rasa yang menentang Sidang Istimewa MPR.

Kelompok ini juga bentrok dengan masyarakat yang resah dengan kehadiran mereka.

Netizen ikut mengomentari soal gugatan Kivlan tersebut. Akun @ didie_soeharto yang menilai gugatan Kivlan tak relevan. “Gugatan Kivlan pada Wiranti tidak relevan dengan kasus dia sekarang. Dalam situasi chaos 98, Pangab berhak ambil keputusan apapun dengan cepat,” cuitnya.

“Duo mantan jendral di era Harto, mereka ini dari dulu juga udah selisih paham terus. Soal pamswakarsa jadi berlebihan. Kalau ada tuntutan ganti rugi ke Pa Wiranto artinya Pa Kivlan buruk banget dia memandang alam demokrasi ini,” timpal akun @ mesintempur2pri. Tweeps @rzkypra meledek Kivlan.

Baca juga : Soal Rizieq dan Kivlan, Wiranto Tak Bisa Dinego

“Ya wajar lah nuntut uang. kemarin kan boncos,” cuitnya nyinyir disamber @VyLia51. “Wakaakkkkakk. Ter- nyata dendam lama yang belom kli- maks cuy. Pantes yang disebut setan gundul ini dia.” Pemilik akun @Tiorida13 heran mengapa baru sekarang diributin. “Itu jaman sebelum saya lahir sepertinya dan sekarang saya sudah punya cucu. Selama ini tidak ada angin berhembus itu, ke mana aja ya,” kicaunya sarkas.

Meski demikian, banyak pula yang mendoakan dan mendukung Kivlan. Seperti akun @EntuErwin. “Sabarlah mas Kivlan, Allah SWT akan bersama mu,” dukung dia disambut @abahgiza. “Itu betul. Semoga menjadi penggugur dosa, karena Allah maha adil dan maha menghakimi.”

Warganet @handeluis gak mau tahu urusan pribadi antara dua jenderal gaek ini. “Silakan ini bukan urusan rakyat". [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.