Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. (Foto: Antara). Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. (Foto: Antara).](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menunda pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Alasannya, restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah itu belum rampung.
Informasi tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga.
Sebagai informasi, salah satu BUMN Karya ini membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp 84,37 triliun per 31 Maret 2023.
Baca juga : Mak Ganjar Perkuat Peran Perempuan Untuk Berwirausaha
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari posisi 31 Desember 2022, yang berada di angka Rp 83,98 triliun. Karenanya perlu dipastikan dulu, bahwa proses restrukturisasi utang BUMN Karya ini sudah selesai sehingga struktur keuangan perusahaan kembali sehat atau membaik.
Menurut Arya, sejauh ini Kementerian BUMN sudah mendorong perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan dalam proses restrukturisasi Waskita Karya.
“Kami berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga delapan tahun. Pasalnya, Waskita Karya sudah melakukan equal treatment untuk semua krediturnya. Baik pemilik kredit kerja maupun obligasi,” jelasnya.
Baca juga : DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah Kelancaran Mudik Lebaran
Terpisah, Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, dari equal treatment, perusahaan menunda membayar bunga Obligasi Berkelanjutan IIItahap IV. Namun pihaknya mengklaim, langkah tersebut bukan karena tidak bisa membayar bunga obligasi, melainkan hanya ditunda pelaksanaannya saja.
Alasannya, sambung Ermy, emiten berkode saham WSKT ini masih melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA (Mutual Recognition Arrangement).
“Selama proses peninjauan ulang tersebut, perusahaan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi,” jelasnya.
Baca juga : RUU Kesehatan Harus Wujudkan Kepastian Layanan Untuk Masyarakat
Terkait hal tersebut, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menjelaskan, kondisi kinerja keuangan Waskita Karya yang buruk menyebabkan rating kesehatan perusahaan juga terus menurun. Hal ini membuat Waskita sulit mencari kreditur baru akan semakin sulit.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya