Dark/Light Mode

Tunggu Aturan Turunan

Mutu International Siap Sertifikasi Perusahaan Pengeruk Pasir Laut

Rabu, 31 Mei 2023 18:17 WIB
Corporate Secretary PT Mutuagung Lestari (Mutu International), Triyan Aidilfitri (pegang microphone). (Foto: Istimewa)
Corporate Secretary PT Mutuagung Lestari (Mutu International), Triyan Aidilfitri (pegang microphone). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Corporate Secretary PT Mutuagung Lestari (Mutu International), Triyan Aidilfitri mengaku pihaknya siap melakukan pengujian dan sertifikasi bagi perusahaan yang bersedia mengeruk pasir laut Indonesia.

Hal itu disampaikan Triyan menyusul kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Saat ini Mutu International belum ada aktivitas yang terkait dengan TIC (testing, inspection, dan certification) sektor pasir laut ini. Namun, kesiapan personel surveyor mutu kompeten melakukan kegiatan TIC ini," kata Triyan saat dihubungi, Rabu (31/5).

Baca juga : Heboh Bocoran Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Terbuka

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu peraturan turunan yang dikeluarkan Pemerintah dalam mengatur mekanisme pengerukan.

"Pemerintah harus mengeluarkan aturan terlebih dulu (Peraturan Menteri atau petunjuk teknis) apakah kegiatan tersebut wajib mendapatkan pengawasan," ungkapnya.

Jika sudah terbit, tambah Triyan, perusahaan TIC termasuk Mutu International akan ikut mendaftarkan ke Pemerintah sebagai pihak yang akan memverifikasi kualitas perusahaan pengerukan.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Pakan Silase Di Klaten 

"Kalau perusahaan TIC sudah diverifikasi, kemudian Pemerintah melakukan penunjukan," jelas dia.

Menurutnya, mengimplementasikan aturan ini tidak mudah. Bukan semata soal cuan. Investor, dia bilang, akan terlebih dulu melihat kebutuhan pasar.

"Akan menguntungkan jika dibutuhkan oleh negara lain untuk reklamasi. Namun peluang ini sangat tergantung dari kebutuhan negara maju yang berada disekitar Indonesia," sebut Triyan.

Baca juga : Tanggapi Putusan MK, Alexander Marwata: Nggak Mikirin, Siap-siap Mau Pensiun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.