Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sediakan Air Bersih Untuk Warga
GKP Tegaskan Perusahaan Jaga Lingkungan Di Wawonii
Sabtu, 3 Juni 2023 19:48 WIB
Sebelumnya
PT GKP juga melakukan pengambilan sample air untuk diuji apakah terdapat kandungan berbahaya yang ikut terlarut dalam air. Hasil laboratorium menunjukan bahwa baku mutu air, baik di mata air, sungai, dan juga laut, masih berada di bawah ambang batas aturan yang berlaku.
"Pengambilan sample dari air keruh ini kami lakukan, jangan sampai perusahaan dianggap sebagai penyebab utama keruhnya sumber air. Sekaligus juga menunjukan, bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Apalagi, selama ini, hubungan perusahaan dan masyarakat terjalin sangat baik," tutur Aldo Sastra, Superintendent CSR PT GKP.
Kini, masyarakat sudah kembali menikmati air seperti sedia kala. Sumber mata air sudah kembali jernih, sumber alternatif pun juga sudah tersedia.
Baca juga : Gelar RUPS, Indofarma Prioritaskan Patrnership Dan Strategi Bisnis Di 2023
Sementara terkait tudingan tambang ilegal yang diarahkan ke PT GKP, Marlion membantahnya. Menurut dia, PT GKP sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berbagai ketentuan perundangan untuk kegiatan pertambangan sudah dipenuhi semuanya.
"PT GKP merupakan perusahaan yang taat aturan. Tidak mungkin kami diperbolehkan menambang oleh Pemerintah, baik daerah dan pusat kalau tidak memiliki legalitas," tegasnya.
Putra Asli Roko-Roko Raya yang juga sudah mengantongi sertifikat konsultan dan Pengacara Pertambangan ini menjelaskan, semua ketentuan yang diwajibkan kepada pemegang izin usaha pertambangan di semua sektor, sudah dikantongi oleh PT GKP.
Baca juga : Orang Muda Ganjar Ajak Masyarakat Renovasi Lapangan Basket Di Balige
Bahkan menurut dia, PT GKP, termasuk perusahaan yang paling taat dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) dari seluruh perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara.
Hal ini dibuktikan melalui surat apresiasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Maret 2023 lalu.
Terkait Keputusan MA, tentang revisi Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, ia meminta semua pihak untuk bersabar. Karena Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan saat ini sedang melakukan revisi sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Agung tersebut.
"Kami semua harap bersabar dan menunggu hasil revisi yang sedang dilakukan. Bukan hanya masyarakat, kami juga sedang menunggu hasil revisi tersebut," pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya