Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Langkah Pemerintah Tepat Tidak Naikkan Tarif Listrik
Rakyat Punya Modal Bangkit Usai Pandemi
Jumat, 30 Juni 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Di kesempatan berbeda, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengaku, siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan pelanggan nonsubsidi.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen melakukan efisiensi. Serta menyediakan listrik yang andal dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif diharapkan akan semakin membaik,” ucap Darmawan, melalui siaran pers, Selasa (27/6).
Ia merinci, besaran tarif tenaga listrik per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu terdiri atas Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh).
Baca juga : Sah! Pemerintah Tambah 2 Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha
Lalu, Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh, Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
Sementara Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh dan Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Selain itu, masyarakat bisa melihat besaran tarif lainnya melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
“Ketetapan tarif listrik tersebut, berlaku dari 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Tindak Lanjuti Bantuan Perbaikan Fasilitas Bandara Vanuatu
Selama ini tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Yakni kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menjelaskan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi, semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III-2023 adalah tetap,” tegas Jisman.
Baca juga : Pefindo Naikkan Peringkat Bank DKI Jadi idAA
Begitu juga untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, termasuk yang peruntukan listriknya bagi UMKM.
“Serta yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik,” tukasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya