Dark/Light Mode

Langkah Pemerintah Tepat Tidak Naikkan Tarif Listrik

Rakyat Punya Modal Bangkit Usai Pandemi

Jumat, 30 Juni 2023 07:30 WIB
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. PLN)
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. PLN)

 Sebelumnya 
Di kesempatan berbeda, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengaku, siap men­jalankan keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan pelanggan nonsubsidi.

Untuk itu, pihaknya berkomit­men melakukan efisiensi. Serta menyediakan listrik yang andal dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekono­mian nasional yang sedang dalam tren positif diharapkan akan semakin membaik,” ucap Darmawan, melalui siaran pers, Selasa (27/6).

Ia merinci, besaran tarif tenaga listrik per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu terdiri atas Pelanggan Ru­mah Tangga Daya 450 Volt Am­pere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh).

Baca juga : Sah! Pemerintah Tambah 2 Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Lalu, Pelanggan Rumah Tang­ga Daya 900 VA Bersubsidi sebe­sar Rp 605 per kWh, Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.

Sementara Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh dan Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Selain itu, masyarakat bisa melihat besaran tarif lainnya melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

“Ketetapan tarif listrik terse­but, berlaku dari 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023,” katanya.

Baca juga : Pemerintah Tindak Lanjuti Bantuan Perbaikan Fasilitas Bandara Vanuatu

Selama ini tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, apabila terjadi pe­rubahan terhadap realisasi in­dikator makro ekonomi.

Yakni kurs Dollar Amerika, In­donesian Crude Price (ICP), inflasi dan Harga Patokan Batu­bara (HPB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menjelaskan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara per­hitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi, semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memu­tuskan tarif triwulan III-2023 adalah tetap,” tegas Jisman.

Baca juga : Pefindo Naikkan Peringkat Bank DKI Jadi idAA

Begitu juga untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bis­nis kecil, industri kecil, termasuk yang peruntukan listriknya bagi UMKM.

“Serta yang termasuk ke da­lam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik,” tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.