Dark/Light Mode

Transisi Endemi, Pemerintah Tak Lagi Wajibkan Masker, Booster Dikencengin

Minggu, 11 Juni 2023 12:10 WIB
Seiring transisi endemi, pemerintah kini tak lagi wajibkan pemakaian masker. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Seiring transisi endemi, pemerintah kini tak lagi wajibkan pemakaian masker. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kini tak lagi mewajibkan penggunaan masker terhadap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Kemenpora Gandeng Pemkot Jakbar Bugarkan Masyarakat Dengan Senam Massal

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, 9 Juni 2023.

Orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Agar tak tertular Covid-19.

Vaksinasi Booster

Baca juga : DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah Kelancaran Mudik Lebaran

Untuk memperkuat daya tahan masyarakat, terutama mereka yang berisiko tinggi tertular, pemerintah menganjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19, sampai booster kedua atau dosis keempat.

Selain itu, pemerintah juga menganjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga : Suhu Bumi Naik, Pemerintah Disarankan Lakukan 4 Hal Ini

Tak kalah penting, pemerintah mengimbau seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat. Melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19 juga harus tetap dilakukan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.