Dark/Light Mode

Ini Saran PWI Jaya Untuk Regulasi Kemasan Pangan

Jumat, 18 Agustus 2023 23:32 WIB
Ilustrasi air galon menggandung BPA. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi air galon menggandung BPA. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) Sayid Iskandarsyah ikut berbicara mengenai regulasi kemasan pangan. Dia mengatakan, regulasi kemasan pangan tidak bisa dilakukan terhadap satu produk tertentu tapi harus dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, standar kesehatan yang ada di Indonesia juga harus diterapkan tanpa tebang pilih apabila menyangkut pada perlindungan konsumen.

Dia mengungkapkan, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya bakal memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, regulasi yang tidak tebang pilih harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan bukan golongan atau pengusaha tertentu.

Salah satu kebijakan mengenai kemasan pangan ini adalah rencana pelabelan bebas Bisphenol A (BPA) pada galon. Menurut Sayid, pelabelan bebas BPA tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, kamasan lain yang mengandung BPA juga harus mendapat label dari BPOM apabila akan dibentuk regulasinya.

Baca juga : MRT Jakarta Dan Jakpro Jajaki Potensi Kerja Sama Pengembangan Properti

"Saya mengimbau bahwa seluruh kemasan, baik itu kemasan plastik, kaleng, ataupun apa pun yang mengandung unsur BPA itu sebaiknya memang dilabelkan," kata Sayid.

Di saat yang sama, kata dia, hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan ada kandungan BPA dalam kemasan pangan yang melebihi ambang batas aman. Artinya, kemasan pangan yang ada saat ini masih aman untuk digunakan masyarakat.

"Aman lah. Tapi, bahwa kalau memang ambang penggunaan BPA itu menurut para pakar aman, amannya seberapa parameternya? Ukurannya bagaimana?" ucapnya.

Baca juga : Ganjar Creasi Dorong Penggunaan Pupuk Hayati Untuk Petani Di Malang

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia juga meminta agar regulasi ini bisa menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang dibuat jangan sampai malah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Dia menerangkan, kebijakan parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan. Dia mengatakan, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan ke pelaku usaha itu hanya zat BPA.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memastikan, penggunaan galon guna ulang sebagai kemasan pangan aman dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan apapun bagi manusia. Sehingga, sambung dia, tidak perlu ada pelabelan BPA dalam kemasan pangan apapun.

Baca juga : Restoran Sediakan Tempat Tidur Untuk Pelanggan Ngantuk

"Semua sudah aman karena sudah memenuhi standar nasional, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.

Pakar kebijakan kesehatan ini melanjutkan, pemerintah atau otoritas terkait juga tidak perlu repot-repot membahas labelisasi BPA. Dia menegaskan, saat ini semua kemasan pangan yang beredar di masyarakat telah melewati standarisasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.