Dark/Light Mode

PK Greylag Ditolak, Garuda Makin Semangat Genjot Transformasi Kinerja

Rabu, 23 Agustus 2023 12:34 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Instagram)
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja, yang didukung oleh penguatan landasan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selaras dengan Penetapan PN Jakarta Pusat, yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengesahan perdamaian PKPU, yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (“Greylag Entities”) pada November 2022.

Penolakan ini didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8) lalu.

Dalam informasi itu disebutkan, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS) .

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, pada tahun 2022, Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022.

Upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

Terkait hal ini,  Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia, yang ditempuh melalui proses PKPU. Landasan hukumnya, kini semakin solid.

Baca juga : Upacara HUT RI Di Lapas Warungkiara, BNPT Gelorakan Semangat Anti Kekerasan

"Garuda Indonesia berkomitmen penuh, untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung optimal. Dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/8).

Untuk memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban l kepada kreditur berlangsung optimal, Garuda telah menyelesaikan sejumlah proses hukum, atas gugatan yang disampaikan Greylag Entities.

Antara lain, melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum di sejumlah negara lainnya.

Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan

Putusan berbagai tahapan hukum tersebut, turut memperkuat posisi hukum Garuda atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. Khususnya, terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur, dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022.

Irfan menuturkan, apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak. Agar pemenuhan kewajiban usaha Garuda dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa datang.

"Karena itu, kami menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak, yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi. Sebagai bagian dari upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," pungkas Irfan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.