Dark/Light Mode

BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran

Rabu, 30 Agustus 2023 20:02 WIB
BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek melakukan pemanggilan terhadap 209 perusahaan untuk menyelesaikan penagihan piutang iuran. (Foto: Dok. BPJamsostek)
BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek melakukan pemanggilan terhadap 209 perusahaan untuk menyelesaikan penagihan piutang iuran. (Foto: Dok. BPJamsostek)

 Sebelumnya 
Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan saat ini untuk penagihan piutang iuran kategori lancar dan kurang lancar berjalan baik.

Ia berharap di 2023 kolaborasi dan kerja sama dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan mengukir prestasi dengan pencapaian maksimal.

Irfan menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini maka akan membuat pemberi kerja atau badan usaha lebih patuh lagi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu hak-hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim menyampaikan tentang kewajiban pengusaha pada program BPJamsostek kepada perusahaan yang hadir.

Menurut Fidiyah, sesuai Peraturan Perundang-undangan pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2004, pasal 15 dan 16 UU Nomor 24 Tahun 2011, serta pasal 3 dan 4 PP Nomor 86 Tahun 2013.

Baca juga : Bamsoet dan Menpora Matangkan Pembentukan Akademi Digital Motorsport

Undang-undang di atas menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJamsostek sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

"Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJamsostek sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," ungkap Fidiyah.

Fidiyah menjelaskan, tentang tertib pembayaran untuk menghindari risiko tertunggaknya iuran.

Ia menuturkan, pemberi kerja yang menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada peserta atau ahli warisnya.

"Hal ini tertuang dalam pasal 15 ayat 2 PP Nomor 44 Tahun 2015," ujarnya.

Baca juga : BPJamsostek Salurkan Santunan 183 Juta Bagi Petugas Haji Indonesia

Tidak hanya itu, kata Fidiyah, risiko tertunggak iuran untuk Jaminan Kematian (Jkm) sesuai pasal 17 ayat 2 PP Nomor 44 Tahun 2015 bahwa pemberi kerja yang menunggak iuran Jkm lebih dari 3 bulan berturut-turut dan peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat Jkm kepada ahli warisnya.

Kemudian, pada pasal 18 ayat 1, 3, dan 4 juga terdapat risiko tertunggak iuran bagi perusahaan yaitu, pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak mendapat beasiswa pendidikan anak.

Besarnya beasiswa iuran pendidikan anak maksimal sebesar Rp 175 juta. Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, maka manfaat beasiswa diberikan setelah pemberi kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

Fidiyah menghimbau seluruh pemberi kerja lebih peduli kepada tenaga kerjanya dengan memulai dengan tertib membayar iuran.

Karena, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Baca juga : BPJamsostek Kelapa Gading Berikan Pendampingan RTW Bagi Pekerja Indofood

Fidiyah mengatakan, untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Demi mendukung terwujudnya hal ini, kami mengimbau kepedulian pemberi kerja mulai dari hal kecil yaitu tertib administrasi iuran dan pelaporan tenaga kerja," ujar Fidiyah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.