Dark/Light Mode

Gairahkan Industri Elektronika, Aturan TKDN Mau Dimaksimalkan

Senin, 23 September 2019 13:33 WIB
Industri elektronika. (Foto: Ist)
Industri elektronika. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor.

“Pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto di Jakarta, Senin (23/9).

Baca juga : Tekan Impor, Kemenperin Kembangkan Industri Hilir Elektronika

Pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Penghitungan nilai TKDN memakai pembobotan pada proses manufaktur dan pengembangan inovasi.

“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple,” sebut Janu.

Baca juga : Australia Soroti Aturan Kumpul Kebo, Menkumham: Ini Persepsi Salah

Hasilnya, angka impor smartphone menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018. “Kami ingin ke depannya industri elektronik dalam negeri menjadi lighthouse (percontohan) dalam implementasi industri 4.0 sehingga pertumbuhannya dapat terus meningkat dengan mampu menjawab pergeseran pola permintaan konsumen yang semakin kompleks,” paparnya.

Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen. Atau naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus 4,80 persen.

Baca juga : Industri Olahan Kakao Sumbang Devisa Rp 15 Triliun

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. “Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” tegas Janu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.