Dark/Light Mode

Australia Soroti Aturan Kumpul Kebo, Menkumham: Ini Persepsi Salah

Jumat, 20 September 2019 19:25 WIB
Menteri Yasonna Laoly (Foto Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Menteri Yasonna Laoly (Foto Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang hendak liburan ke Indonesia terkait ancaman pidana dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah Negeri Kanguru itu mengingatkan aturan-aturan dalam KUHP yang harus dimengerti warganya. Salah satunya, soal pasal perzinaan atau hidup bersama di luar nikah (kohibitasi).

Australia mengingatkan warganya, aturan KUHP mempidana warga yang hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua.

Baca juga : Fiorentina Vs Juventus, Montella Ingin Yang Spesial

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ada persepsi yang salah tentang hal itu. "Ini dipersepsikan salah. Jadi seolah-seolah negara kita ini akan menangkapi semua orang, seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Kemenkumham, Jumat (20/9).

Menurut Yasonna, itu adalah delik aduan. Misal, ada orang asing yang dituduh melakukan kohabitasi di Bali, dia tidak serta merta ditangkap. "Kan harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," tuturnya. Selama ini yang sering terjadi, jika orang tua tidak setuju dengan hubungan anaknya, maka dia akan mengadukan dengan tuduhan pemerkosaan.

Baca juga : Blusukan di Yogya, Menhub Tinjau Integrasi Antarmoda

"Makanya kita buat ancamannya cuma enam bulan, dapat ditarik kembali," beber Yasonna.

"Ini klarifikasi, jadi jangan di seolah-olah dunia ini akan kiamat kita tangkapi semua orang. Nggak ada tujuan kita semua itu," tandasnya. [OKT]

Baca juga : Dubes Prancis Serahkan Trofi Alumni Kepada Enam Anak Bangsa Berprestasi

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.