Dark/Light Mode

OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Bidang Pasar Modal

Selasa, 12 September 2023 22:06 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan.

Khususnya bagi industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama. 

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mirza di Jakarta, Selasa (12/9).

Baca juga : HUT Perdana, Oakwood Suites Kuningan Jakarta Berikan Penawaran Spesial

Hadir dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal ini Direktur Bina Standarisasi dan Program Pelatihan Kemenaker RI Moh Amir Syarifuddin, Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Pasar Modal yang bertindak selaku Ketua Sidang Konvensi Nasional dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja serta Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) Aji Martono.

Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yaitu, pertama, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian.

Kedua, LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh Otoritas. Dan ketiga, pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

“Untuk itu, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” ucap Mirza.

Baca juga : Anies Tunjukin Muka Tidak Cemas

Ia mengatakan, hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon. 

Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.

“Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga : Kendaraan Tak Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Mahal

Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.