Dark/Light Mode

UMKM Keok Lawan TikTok Shop

Seller Bakal Diwajibkan Kantongi Izin Importasi

Sabtu, 23 September 2023 07:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolabo­rasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9). (Foto: Antara)
Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolabo­rasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Menyoal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Ko­munikasi dan Informatika (Kom­info) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru. Serta menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan, salah satu hal yang mesti menjadi perhatian, adalah aturan jual beli produk UMKM di e-commerce harus menyerta­kan dokumen importasi sebagai syarat berjualan.

Hal ini untuk menciptakan keadilan, tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Ditegaskan mantan Kepala Staf Presiden (KSP) ini, praktik predatory pricing itu harus diakui sedang terjadi. Hal itu terlihat dari harga barang yang murah sekali. Hal itu sedang diselidiki, apakah karena barang tersebut masuk Indonesia secara ilegal, atau memang tarif bea masuk Indonesia yang terlalu rendah.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 2 September, Cek Di Sini Lokasinya

“Kami ingin mengatur su­paya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan produk impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” te­gas Teten seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolabo­rasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9).

Ketentuan itu juga diminta Teten kepada pihak e-commerce seperti TikTok, untuk menyerta­kan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU). Ditegaskannya, penjualan barang selundupan memiliki sanksi pidana dan melakukan pelanggaran UU Kepabeanan.

“Apa yang berlaku di offline mestinya berlaku di online sehingga nanti jika sudah dilaku­kan dan ada pelanggaran, Kom­info bisa langsung menindak platform tersebut,” ancamnya.

Di negara-negara Eropa, sebut Teten, aturan seperti itu sudah berlaku. Para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

Baca juga : 20 Ribu Relawan Di Bogor Bakal Deklarasikan Dukungan Cak Imin Nyapres

Senada, Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak TikTok.

“Saya tanya, kamu izinnya apakah media sosial? Jelas bukan, izinnya (TikTok) kan e-commerce,” kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak TikTok.

“Nanti kami lihat juga statis­tiknya, apakah ada monopoli atau tidak, karena ini harus transparan,” tegasnya.

Baca juga : RUU Kesehatan Disahkan, Dokter Terlindungi, Izin Praktik Gampang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/9/2023 dengan judul UMKM Keok Lawan TikTok Shop, Seller Bakal Diwajibkan Kantongi Izin Importasi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.