Dark/Light Mode

Kota Malang Raih Predikat dengan Transaksi E-Purchaising Toko Daring Tertinggi Se-Jatim

Selasa, 17 Oktober 2023 13:01 WIB
Nur Alamsyah, Account Executive Mbizmarket Jawa Timur Area - Redy Janandjaja, Kasubag PBJ - Andhie Saad, CCO Mbizmarket - Diah Ayu Kusuma Dewi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asisten 2 - Eko Setyo Mahanani, Kepala BPBJ Jawa Timur - Sahabuddin, inspektur pembantu II  inspektorat  - Yayan Ariyanto Account Executive Mbizmarket Jawa Timur Area. (Foto: Istimewa)
Nur Alamsyah, Account Executive Mbizmarket Jawa Timur Area - Redy Janandjaja, Kasubag PBJ - Andhie Saad, CCO Mbizmarket - Diah Ayu Kusuma Dewi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asisten 2 - Eko Setyo Mahanani, Kepala BPBJ Jawa Timur - Sahabuddin, inspektur pembantu II inspektorat - Yayan Ariyanto Account Executive Mbizmarket Jawa Timur Area. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kota Malang kini menjadi kota di Jawa Timur yang dinilai berhasil dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan pemerintah.

Selama kurun waktu 2023, lebih dari 4.000 pesanan telah dibuat di Toko Daring dengan nilai kurang lebih hampir Rp 40 miliar, dengan melibatkan lebih dari 260 penyedia Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal Kota Malang.

Baca juga : Ketua MK Raih Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka 2023 Perpusnas

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang, hampir seluruh bahkan hingga Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang mencakup kecamatan, kelurahan, hingga Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SLTP) melakukan transaksi pengadaan digital di Toko Daring.

Transformasi pengadaan digital pengadaan barang dan jasa di Indonesia telah dimulai sejak 2018, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, yang kemudian diikuti beberapa perubahan yang tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021.

Baca juga : BUMD Award 2023, Bank DKI Raih Predikat BPD Terbaik Dari Kemendagri

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021.

Menindaklanjuti hal ini, Walikota Malang menerbitkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembelian secara elektronik.

Baca juga : RSUD Ulin Banjarmasin Perkuat Transformasi Pengadaan Barang Digital

“Keberhasilan digitalisasi di kota Malang sebagai pemegang rekor se-Jawa Timur dengan transaksi e-purchasing; Toko Daring tertinggi, tidak terlepas dari peran serta rekan-rekan pejabat pengadaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi, dalam keterangan Selasa (17/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.