Dark/Light Mode

Catat! OJK Mulai Awasi Dan Atur Perdagangan Bursa Karbon Minggu Depan

Senin, 18 September 2023 14:29 WIB
Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Ist)
Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengumumkan, aturan bursa karbon akan berlaku secara resmi pada 26 September 2023 atau minggu depan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9).

Baca juga : Kemitraan Korsel-RI Kian Lengket Dan Cerah

OJK telah menerbitkan POJK No.14/2023 terkait dengan perdagangan bursa karbon. Tak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

“Dalam aturan yang diterbitkan OJK, diatur dan diawasi mulai dari yang paling hulu penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, dan pembuktian keabsahannya sampai kepada perdagangan itu sendiri,” rinci mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini.

Baca juga : Duel Penguasa Kota Milan

Ditegaskan Mahendra, aturan tersebut memuat bagaimana menjaga perdagangan dengan baik dengan hasil yang bisa di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Terutama dalam penguranga emisi karbon.

“Yang tentu hasilnya juga bisa kembali di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita dan terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon, kita mulai secara resmi,” ucap dia.

Baca juga : Kiai Muda Ganjar Perbaiki Jalan Desa, Petani Hingga Anak Sekolah Rasakan Manfaat

Mahendra meminta semua pihak terkait harus saling bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas dalam membentuk ekosistem dari bursa karbon tersebut. “Secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tersebut,” jelasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.