Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Roadmap-nya Akan Diluncurkan 10 November
OJK Patok 70 % Pinjol Untuk Sektor Produktif
Senin, 6 November 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Menanggapi ini, Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyambut positif rencana OJK. Sebab, menurutnya, sudah seharusnya pinjol lebih banyak menyalurkan ke sektor produktif dibanding konsumtif.
“Terutama ke sektor pertanian, industri pengolahan atau industri skala kecil, sektor perdagangan, sektor usaha jasa transportasi, hingga restoran,” beber Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Baznas Salurkan 21 Ton Bantuan Sembako Hingga Obat-obatan Untuk Rakyat Palestina
Bhima berharap, pendanaan fintech P2P lending ke sektor produktif bisa lebih dari Rp 20 miliar-Rp 30 miliar. Sedangkan batas maksimum pendanaan ke sektor konsumsi adalah di bawah Rp 100 juta.
“Atur ulang batas maksimum pembiayaan juga bisa mengurangi tingkat risiko gagal bayar pinjaman. Sebab, selama ini segmen pembiayaan konsumtif menjadi sektor yang tinggi mengalami gagal bayar pinjaman,” ucap Bhima.
Baca juga : Rumah Zakat Gandeng Adaro, Salurkan 31 Ribu Sembako Untuk Keluarga Pra Sejahtera
Sementara terkait bunga maksimum dari fintech P2P lending itu pun seharusnya tidak terlalu berbeda jauh dengan bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) perbankan, yang besarannya 10 persen-25 persen per tahun.
“Bunga 25 persen per tahun itu paling maksimum. Kalau sekarang fintech sampai 144 persen per tahun, meskipun tenor pendek itu dianggap terlalu tinggi,” tuturnya.
Baca juga : Palfinger APAC Owners Club Diluncurkan, SSB Dorong Stakeholders Bangun Sektor Manufaktur
Bhima juga berpendapat seharusnya besaran bunga untuk sektor produktif bisa lebih rendah. Sebab, rata-rata bunga produktif itu sekitar 10 persen sampai 15 persen. Bahkan seharusnya bisa di bawah itu.
Ia menegaskan, hal itu seharusnya bisa direalisasikan karena tujuan awal dibentuknya fintech lending untuk mendorong pembiayaan di sektor produktif dan informal, yang kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga formal, seperti perbankan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya