Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Roadmap-nya Akan Diluncurkan 10 November
OJK Patok 70 % Pinjol Untuk Sektor Produktif
Senin, 6 November 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok pembiayaan via pinjaman online (pinjol) atau financial technology Peer to Peer ( fintech P2P) lending, didominasi untuk kegiatan sektor produktif. Untuk mewujudkan itu, roadmap-nya akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, saat ini, dana pinjol masih didominasi pinjaman di sektor konsumtif.
Baca juga : Baznas Salurkan 21 Ton Bantuan Sembako Hingga Obat-obatan Untuk Rakyat Palestina
“OJK akan meluncurkan Roadmap P2P lending pada 10 November 2023. Kalau sekarang P2P lending untuk sektor produktif baru 30 persen, sisanya konsumtif. Dalam lima tahun ke depan akan kami minta yang produktif jadi 70 persen,” terang Agusman di Bogor, Jumat (3/11).
Kebijakan itu, lanjut Agusman, bertujuan agar dana pinjol bisa berkontribusi membangun perekonomian nasional. Dipastikannya, OJK akan memberikan masa transisi ke pelaku industri pinjol. “Kalau tidak ada masa transisi, industri bisa kolaps,” ujarnya.
Baca juga : Rumah Zakat Gandeng Adaro, Salurkan 31 Ribu Sembako Untuk Keluarga Pra Sejahtera
Berdasarkan data OJK, saat ini di Indonesia terdapat 101 perusahaan P2P lending dengan total aset Rp 7,41 triliun per September 2023. Total aset P2P ini meningkat 44,95 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
P2P lending konvensional mendominasi dengan nilai aset Rp 7,28 triliun. Sedangkan aset P2P syariah hanya Rp 140 miliar.Total nilai pinjaman (outstanding) P2P lending mencapai Rp 55,7 triliun atau naik 14,28 persen secara tahunan (year on year).
Baca juga : Palfinger APAC Owners Club Diluncurkan, SSB Dorong Stakeholders Bangun Sektor Manufaktur
“Sementara rasio tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90), dalam kondisi terjaga di 2,82 persen,” tutur Agusman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya