Dark/Light Mode

Roadmap-nya Akan Diluncurkan 10 November

OJK Patok 70 % Pinjol Untuk Sektor Produktif

Senin, 6 November 2023 07:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Foto: Tangkapan Layar)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Foto: Tangkapan Layar)

 Sebelumnya 
Tekan Bunga Pinjol

Sekarang ini, OJK juga tengah menggodok aturan agar suku bunga pinjol bisa lebih rendah.

Sekadar informasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan batasan bunga pinjaman maksi­mal sebesar 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek.

Baca juga : Baznas Salurkan 21 Ton Bantuan Sembako Hingga Obat-obatan Untuk Rakyat Palestina

Sementara untuk pinjaman produktif seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bunga yang diberikan rata-rata sekitar 0,03 persen sampai 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun.

Agusman mengatakan, aturan untuk menurunkan suku bunga pinjol masih terus digodok. Namun, ia memastikan besaran bunga pinjaman yang baru itu akan adil bagi nasabah maupun pelaku industri.

“Orang bilang, bunga tinggi susah untuk menjalankan usaha. Tapi kalau bunga turun, investor tidak tertarik. Jadi, kami cari (angka) ideal untuk kepentingan nasional,” ujar Agusman.

Baca juga : Rumah Zakat Gandeng Adaro, Salurkan 31 Ribu Sembako Untuk Keluarga Pra Sejahtera

Agusman menyebutkan, saat ini suku bunga kartu kredit perbankan hanya berkisar 1,7 persen per bulan. Dan maksimal 21 persen per tahun. Sedangkan suku bunga pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) paling mentok di angka 36 persen. Artinya, kedua lembaga ini mengenakan bunga kredit yang jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjol, yang bisa men­capai 122 persen hingga 144 persen per tahun.

Aturan yang diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) itu, sambung mantan pejabat Bank Indonesia ini, nantinya akan mengatur mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, Batasan maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

“Terkait batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, aturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyeleng­gara,” tutup Agusman.

Baca juga : Palfinger APAC Owners Club Diluncurkan, SSB Dorong Stakeholders Bangun Sektor Manufaktur

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 6/11/2023 dengan judul Roadmap-nya Akan Diluncurkan 10 November, OJK Patok 70 % Pinjol Untuk Sektor Produktif

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.