Dark/Light Mode

Minyak Curah Boleh Dijual Antar Pabrik

Menperin Jamin Tak Matikan Industri Kecil

Selasa, 8 Oktober 2019 06:10 WIB
Menperin Airlangga Hartarto
Menperin Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, minyak goreng curah memang dilarang dijual ke pasaran. Namun, untuk jualbeli minyak curah dari pabrik ke pabrik masih diperbolehkan.

ITU artinya, tidak akan mematikan industri kecil yang selama ini menjadi penampung sekaligus distributor minyak bekas pakai tersebut. 

“Minyak curah yang dilarang itu yang ke pasaran. Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Jadi, memang dalam bentuk pabrik, tetapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct. Kalau ke konsumer harus masuk di dalam kemasan,” katanya di Jakarta kemarin. 

Menurutnya, pengemasan minyak goreng perlu dilakukan agar sisi kesehatan bisa dipenuhi. 

Baca juga : Tekan Impor, Kemenperin Kembangkan Industri Hilir Elektronika

“Kalau pemain curah itu kan kemasannya sederhana, 1 liter atau 1,5 liter. Supaya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu tidak sehat,” ujarnya. 

Airlangga mengakui, nantinya akan ada kenaikan harga minyak goreng seiring dengan pengenaan kemasan. Meski demikian, kenaikannya tidak akan signifikan. “Harga packaging cost saja,” jelasnya. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik, minyak goreng dalam kemasan dinilai lebih aman dan kecil kemungkinan terkontaminasi zat berbahaya lain yang tidak layak konsumsi. 

Minyak goreng kemasan juga dinilai lebih tahan lama dibanding minyak curah. Namun, Tulus memberikan catatan terhadap kebijakan tersebut. Pertama, dia minta harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau.

Baca juga : Koperasi Mina Bahari Akan Bangun Pabrik Tepung Protein Ikan di Indramayu

“Minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis unit kecil menengah (UKM),” katanya. 

YLKI juga meminta pemerintah konsisten menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan memberikan sanksi tegas pelaku usaha yang melanggar. Pasalnya, selama ini banyak komoditas yang memiliki HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati HET, dan tak ada sanksi. YLKI ini juga meminta pemerintah mengimbau produsen minyak goreng menggunakan kemasan ramah ling kungan, untuk mengurangi dampak plastik. 

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik dan menghasilkan sampah plastik,” ingat Tulus. 

Minyak goreng kemasan juga diimbau meng utamakan aspek perlin dungan konsumen, seperti mencantumkan informasi kedaluwarsa, label halal dan informasi kandungan gizi. Terakhir, pihaknya meminta pemerintah menjamin kualitas minyak goreng curah yang dijual sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Baca juga : Kemenperin Mau Harmonisasi Tarif Industri Tekstil

Larangan penjualan minyak goreng curah ke konsumen merupakan bagian dari program Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah dan berlaku 1 Januari 2020. Minyak goreng yang dijual ke konsumen wajib memakai kemasan. Tujuannya, agar menjaga higienis minyak. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.