Dark/Light Mode

Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp 141 Triliun

Awas, Lenyap Sampai Ke Luar Negeri

Rabu, 9 Oktober 2019 08:55 WIB
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Dana repatriasi program tax amnesty sebesar Rp 141 triliun berpotensi menguap keluar dari Indonesia dalam waktu dekat. 

Karena, masa repatriasi atau penahanan dana program tax amnesty di dalam negeri (holding period) selama 3 tahun sejak dilaporkan pada Juli-Desember 2016 akan segera berakhir. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pemerintah terus berjanji menggalakkan iklim investasi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, pemberian fasilitas, serta percepatan kemudahan perizinan. 

Baca juga : Wacana Tax Amnesty Jilid II, Menteri Keuangan Dikritik Kanan Kiri

Dari sisi perizinan, Handiyanto menganggap pemanfaatan Online Single Submission (OSS) teruji cukup ampuh memfasilitasi investor. 

“Kami yakin yang sudah masuk di Indonesia akan stay di pasar keuangan Indonesia. Dari sekitar Rp 114,16 triliun optimistis masih di dalam negeri, pengawasan tentu memonitor dari segala aspek,” tegasnya kemarin. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Sak sama mengatakan, mekanisme yang berlaku untuk holding period aset yang direpatriasi ke dalam negeri adalah 3 tahun sejak tanggal aset tersebut dialihkan ke Indonesia. 

Baca juga : Tempat Wisata di Tangkuban Perahu Ditutup Selama 3 Hari

Batas waktu repatriasi untuk periode 1 dan periode 2 adalah 31 Desember 2016. “Jadi usainya holding period tergantung kapan peserta tax amnesty tersebut secara faktual per tanggal mengalihkan hartanya ke Indonesia,” katanya. 

Menurut Yoga, dana atau aset hasil repatriasi yang telah melewati masa holding period sudah terbebas dari kewajiban untuk menginvestasikannya di dalam negeri. 

Selain itu, dari sisi perpajakan dana ini juga tak lagi memiliki persoalan karena telah melewati mekanisme yang berlaku sewaktu pengampunan pajak berlangsung. 

Baca juga : DPR: Prestasi Garuda Indonesia Lecut Maskapai Lain

Dana ini nanti menjadi hak wajib pajak sepenuhnya. Sekedar info, berdasarkan pelaksanaan program tax amnesty, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.295,8 triliun. 

Dana itu terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dan dana repatriasi Rp 141 triliun. 

Sementara, uang tebusan sebesar Rp 103,3 triliun. Seluruh dana itu dikumpulkan dalam waktu 6 bulan, yaitu hasil akumulasi periode pertama Juli-September 2016 dan periode kedua Oktober-Desember 2016. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.