Dark/Light Mode

Perlu Sinergi Antar Kementerian Susun RPP Kesehatan

Selasa, 21 November 2023 12:06 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah. Foto: Istimewa
Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antar Kementerian.

Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang fokus pada kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan.

Sudoyo menyebut, proses koordinasi masih terus berlangsung dan Kemenkes menargetkan RPP Kesehatan dapat rampung di akhir November ini.

"Suara-suara antar kementerian dan lembaga ini yang akan kita rumuskan bersama, dengarkan bersama, sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo, Selasa (21/11/2023).

Baca juga : Pemilu Sebentar Lagi, KPU Mana Suaranya

Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk diakomodir lebih lanjut.

Sundoyo membenarkan, ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP, utamanya dalam public hearing, dan tentunya akan sulit untuk menyenangkan semua pihak.

Ia mengambil contoh pada pasal terkait pengamanan zat adiktif tembakau. Sebab, ada kekhawatiran Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) massal yang membuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bersuara. Dan ketika bicara industri, jika aturannya terlalu ketat akan ada kementerian lain yang bersuara. "Seperti Kemenkeu dan Kemenko Ekonomi," ujar Sundoyo.

Secara konsepsi, menurut Sundoyo pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012.

Baca juga : Kedepankan Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina dengan Tepat

Akan tetapi, Sundoyo menegaskan isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 tahun 2022, PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17 tahun 2023," tambah Sundoyo.

Menanggapi Sundoyo, Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah setuju mengenai perlunya titik keseimbangan antar sektor dalam pembahasan pengamanan zat adiktif.

Hal ini berkaca pada banyak aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan hingga politik. Pria yang mengemban jabatan sebagai Ketua Umum DPP AAKI ini juga menggarisbawahi momen tahun politik yang terjadi.

Baca juga : Permudah Akses Ke Stadion JIS, Kementerian PUPR Selesaikan Proyek JPO

Menurutnya, banyak petani yang tidak setuju dengan komponen RPP Kesehatan, karena khawatir dampaknya negatif terhadap mata pencaharian mereka.

Trubus menyebutkan bahwa ada sekitar 24 hingga 27 juta orang dalam ekosistem tembakau. Sehingga, perlu ada diskusi yang lebih matang dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk juga keseimbangan antar Kementerian.

"Ini memang ada ketakutan terkait dengan PHK, yang sudah disinggung oleh Pak Sundoyo. Karena kan, saat ini ada industri lain yang melakukan PHK besar-besaran, dengan alasan efisiensi. Sehingga wajar jika muncul kekhawatiran ini," ujar Trubus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.