Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Holding Perkebunan Jamin Tak Ada PHK Pasca Pembentukan PalmCo Dan SupportingCo
Kamis, 7 Desember 2023 19:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang akan merugikan karyawan pasca penggabungan dan spin off 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara yakni subholding PalmCo dan SupportingCo. Kl
Komitmen tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 yang telah ditandatangani PTPN III (Persero), anak perusahaan, dan lembaga/badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) di Jakarta pada Senin (20/11/2023).
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menegaskan, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB itu adalah perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
"Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama. Terkait kepesertaan manfaat pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), tetap mengacu kepada kondisi dan hak saat ini," ujar Ghani dalam keterangan resminya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia
Ghani menilai, salah faktor kunci kesuksesan transformasi di PTPN adalah adanya dukungan luar biasa dari seluruh jajaran karyawan PTPN.
Dukungan secara bersama-sama tersebut telah mewujudkan kembalinya kejayaan PTPN sebagai perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa.
"Seluruh karyawan solid dan bergerak bersama mewujudkan PTPN kembali menjadi kebanggan Indonesia," tegasnya.
Dengan berbagai perubahan tersebut, Ghani menjelaskan, nantinya akan ada penyesuaian hubungan ketenagakerjaan dari PTPN ke Subholding, termasuk realokasi karyawan atas merger dan spin off.
Baca juga : GMNI Tolak Dana Bansos-Pendidikan Diganti Program Makan Siang Dan Susu Gratis
Pemenuhan formasi jabatan di kantor Holding akan dipenuhi dengan pengisian dari penugasan Subholding. Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya Subholding, PTPN III (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan telah menyusun Roadmap Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.
"Roadmap tersebut disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi organisasi pembentukan Subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034," tuturnya.
Pada 2022, perusahaan telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Sampai dengan November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp 893 miliar dengan target sampai akhir tahun 2023 iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp 1,1 triliun.
Pasca penggabungan ini, khususnya Subholding SupportingCo, akan memberikan dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena hampir 60 persen dari total peserta pensiunan berada pada Subholding ini.
Baca juga : Galang Pemenangan AMIN, Fraksi PKB DPR Gencarkan Kampanye Door to Door
Ghani menambahakan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun dan pada periode tahun 2023 diestimasikan pembayaran sebesar Rp 852 miliar.
"Dengan terbentuknya Subholding, penyelesaian kewajiban SHT diestimasi akan selesai dalam dua tahun ke depan," katanya.
Ghani menambahkan, pembentukan Subholding PalmCo dan SupportingCo akan memberikan dampak. Salah satu dampaknya adalah value creation.
"Value creation ini yang akan mengakselerasi percepatan pertumbuhan kinerja PTPN secara konsolidasi serta mewujudkan perusahaan sehat dan tentunya karyawan sejahtera," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya