Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Buka Lapak Lagi
TikTok Masih Gabungin Medsos Dan E-Commerce
Kamis, 14 Desember 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Langgar Aturan
Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi menilai, TikTok melanggar Permendag Nomor 31 tahun 2023. Dalam Permendag sudah secara tegas mensyaratkan, harusnya ada pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce, artinya tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.
“E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan media sosial. Itu berarti pelanggaran,” tegas Heru di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kab Muba Layak Ikuti Pelatihan Akses Data Regsosek
Hal itu, sambung Heru, tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop.
“Karena ini jelas secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Heru, harus memastikan aturan itu ditegakkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing e-commerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM.
Baca juga : Umumkan Harga Stok Pangan Di Medsos Dong
Tiktok saat ini menjadi pengendali dengan menggenggam 75 persen saham Tokopedia. Menurut Heru, dominasi asing yang harus diwaspadai, adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia, malah jadi pintu masuk bagi produk dari negara asal pemain asing itu berasal.
Ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce, tapi produk dari China yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga sangat murah.
“Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan dijatuhi sanksi,” imbaunya.
Baca juga : Penutupan GNRM, Muhadjir Ajak Mahasiswa UAI Santun di Medsos
“Aturan lama harus dijalankan dengan tegas, seperti pemisahan social media dan e-commerce. Ini harus dipastikan,” saran Heru.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya