Dark/Light Mode

Buka Lapak Lagi

TikTok Masih Gabungin Medsos Dan E-Commerce

Kamis, 14 Desember 2023 07:20 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah), Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto (kiri), dan Direktur Eksekutif E-Commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo saat acara Dukung Harbolnas 12.12, Tokopedia dan TikTok Hadirkan Kampanye ‘Beli Lokal’ di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/23). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah), Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto (kiri), dan Direktur Eksekutif E-Commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo saat acara Dukung Harbolnas 12.12, Tokopedia dan TikTok Hadirkan Kampanye ‘Beli Lokal’ di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/23). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Langgar Aturan

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi menilai, TikTok melanggar Permendag Nomor 31 tahun 2023. Dalam Permendag sudah secara tegas mensyaratkan, harusnya ada pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce, artinya tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.

“E-commerce hanya boleh muncul di media sosial le­wat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan media sosial. Itu berarti pelanggaran,” tegas Heru di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kab Muba Layak Ikuti Pelatihan Akses Data Regsosek

Hal itu, sambung Heru, tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Toko­pedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop.

“Karena ini jelas secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Heru, harus memastikan aturan itu dite­gakkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing e-commerce di Tanah Air justru malah merugi­kan pelaku UMKM.

Baca juga : Umumkan Harga Stok Pangan Di Medsos Dong

Tiktok saat ini menjadi pengendali dengan menggenggam 75 persen saham Tokopedia. Menurut Heru, dominasi asing yang harus diwaspadai, adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia, malah jadi pintu masuk bagi produk dari negara asal pemain asing itu berasal.

Ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya so­cial commerce, tapi produk dari China yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga sangat murah.

“Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan dijatuhi sanksi,” imbaunya.

Baca juga : Penutupan GNRM, Muhadjir Ajak Mahasiswa UAI Santun di Medsos

“Aturan lama harus dijalankan dengan tegas, seperti pemisahan social media dan e-commerce. Ini harus dipastikan,” saran Heru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.