Dark/Light Mode

Buka Lapak Lagi

TikTok Masih Gabungin Medsos Dan E-Commerce

Kamis, 14 Desember 2023 07:20 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah), Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto (kiri), dan Direktur Eksekutif E-Commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo saat acara Dukung Harbolnas 12.12, Tokopedia dan TikTok Hadirkan Kampanye ‘Beli Lokal’ di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/23). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah), Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto (kiri), dan Direktur Eksekutif E-Commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo saat acara Dukung Harbolnas 12.12, Tokopedia dan TikTok Hadirkan Kampanye ‘Beli Lokal’ di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/23). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Beri Waktu 3-4 Bulan

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulki­fli Hasan (Zulhas) mengatakan, Pemerintah memberikan waktu izin uji coba selama kurang lebih 3-4 bulan ke depan, untuk melihat sejauh mana teknologi tersebut dapat berkembang.

“E-commerce dengan Tokope­dia, dan kerja sama iklan dengan TikTok. Nanti kami audit seperti apa. Fokusnya untuk membantu para penjual, pelaku UMKM, agar tidak perlu menunggu lama berjualan,” ucapnya.

Ia memastikan, Pemerintah akan terus melihat perkembangan dari kolaborasi ini untuk kemudian dinilai dan disem­purnakan, agar pelaku UMKM dapat kembali berusaha.

Baca juga : Kab Muba Layak Ikuti Pelatihan Akses Data Regsosek

Soal TikTok yang tidak memi­sahkan medsos dengan e-com­merce, Zulhas menegaskan, masih tahap uji coba.

“Nanti kami audit dan para ahli yang menilai,” elaknya.

Zulhas mengatakan, dengan dibukanya TikTok Shop kem­bali, pedagang offline tak perlu khawatir. Industri dalam negeri tak mungkin lagi terancam. Karena, sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pasalnya, barang yang akan dijual harus memenuhi syarat. Misalnya, untuk produk ma­kan harus memiliki izin edar. Produk beauty harus memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), produk elektronik harus ada SNI dan layanan purna jualnya. Serta produk makanan juga harus memiliki sertifikasi halal.

Baca juga : Umumkan Harga Stok Pangan Di Medsos Dong

Apalagi cross border, im­buh Zulhas, sudah tidak boleh, dilarang. Barang yang masuk dari luar harus diperiksa dulu di Bea Cukai. Yang diperbolehkan langsung diperdagangkan dari luar itu hanya yang masuk posi­tive list.

“Seperti, buku, film, software dan musik, di luar itu tidak boleh,” jelasnya.

Ia juga meminta, agar peda­gang offline mengambil pe­luang dengan kembali dibuka TikTok Shop. Saat ini online tak boleh lagi menjual barang dari impor langsung, tetapi lewat prosedur.

“Karena digital tak bisa dihin­dari. Bagaimana sekarang kita bisa membawa produk dalam negeri ke luar negeri dengan mudah,” ujar Zulhas.

Baca juga : Penutupan GNRM, Muhadjir Ajak Mahasiswa UAI Santun di Medsos

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 14/12/2023 dengan judul Buka Lapak Lagi, TikTok Masih Gabungin Medsos Dan E-Commerce

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.