Dark/Light Mode

WSBP Terbitkan 2 OWK Total Senilai Rp 1,85 Triliun

Kamis, 14 Desember 2023 20:17 WIB
Waskita Beton Precast (WSBP) menerbitkan dua Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp 1,85 triliun. (Foto: Ilustrasi Istimewa)
Waskita Beton Precast (WSBP) menerbitkan dua Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp 1,85 triliun. (Foto: Ilustrasi Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP menerbitkan dua Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp 1,85 triliun, dalam rangka penyelesaian utang perusahaan terhadap kreditur obligasi sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian.

Jika dirinci, pencatatan atas OWK WSBP I Tahun 2023 (WSBP01CB) dengan nilai emisi Rp 457,6 miliar. Serta OWK WSBP II Tahun 2023 (WSBP02CB) dengan nilai emisi Rp 1,39 triliun yang akan dicatatkan di Bursa tanggal 13 Desember 2023.

“WSBP berupaya melakukan restrukturisasi utang demi menyehatkan keuangan perseroan. Langkah terbaru untuk merestrukturisasi utang dengan delisting dan pencatatan obligasi WSBP yang dilaporkan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” ungkap Vice President of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca juga : Terkesan Penurunan Deforestasi Indonesia, Norwegia Beri Rp 1,5 Triliun Ke KLHK

Berdasarkan surat keterbukaan informasi BEI, disebutkan Obligasi WSBP yang delisting adalah Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

Sementara untuk pencatatan obligasi adalah Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.

Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (WSBP01CN1) dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang tercatat di Salinan Putusan dari Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Perkara PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca juga : Subholding Upstream Pertamina Bukukan Value Creation Real Hingga Rp 1,5 Triliun

“Total obligasi WSBP yang delesting sebesar Rp 1,7 triliun. Sedangkan nilai emisi obligasi yang kembali dicatatkan dengan kode WSBP01CB dan WSBP02CB sekitar Rp 1,8 triliun dengan rating dari Pefindo yaitu idB,” ungkap Fandy.

Selanjutnya, BEI juga menyetujui pra-pencatatan saham tambahan yang berasal dari konversi atas obligasi wajib konversi kedua emisi obligasi tadi melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

Jumlah saham yang akan dilakukan pra-pencatatan sebanyak 36.425.308.425 lembar saham atas konversi OWK menjadi saham seri C dengan harga pelaksanaan Rp 50,81 per saham.

Baca juga : Natal Dan Tahun Baru, BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun

“Saham-saham yang dilakukan pra-pencatatan tersebut dapat dicatatkan dan dapat diperdagangkan, setelah dilakukan konversi OWK menjadi saham,” kata Fandy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.