Dark/Light Mode

3 Maskapai Kepergok Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket

Selasa, 19 Desember 2023 18:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: Antara)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga maskapai penerbangan kepergok melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) memasuki musim Natal dan Tahun Baru. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, ada maskapai yang mematok harga tiket diluar TBA yang telah ditetapkan Pemerintah. 

"Saya harus lihat datanya lagi, tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Ada tiga maskapai," kata  Adita usai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Baca juga : Ini 3 Strategi Sakti Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

Namun, Adita enggan membeberkan nama maskapai tersebut. "Presentasenya kecil tapu kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak," tegasnya. 

Menurut Adita, pelanggar TBA umumnya merupakan maskapai yang menjadi satu-satunya operator suatu trayek. Kemenhub, kata Adita, terus berkomunikasi dengan maskapai untuk memastikan pelanggaran tidak terjadi. Ketika pelanggaran terjadi, teguran hingga sanksi berjejang diberikan sesuai ketentuan.

"Jadi, memang perlu pengawasan dan komunikasi terus dengan maskapai," ujarnya.

Baca juga : Anas: Sanksi Berat Menanti

Di sisi lain, Adita menganggap, kenaikan harga tiket pesawat menjelang libur Nataru sebenarnya merupakan hal yang wajar karena lonjkan permintaan. 

"Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua mentok di batas paling atas. Selama tidak melebihi kami tentu tidak ada masalah. Jadi masalah itu ketika memang sudah pada melanggar," jelasnya. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyarankan, sejumlah opsi bagi masyarakat yang akan berlibur saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah melambungnya harga tiket pesawat dan kereta.

Baca juga : Kuasai Panggung Debat, Anies Akan Raih Hasil Manis

Sandi mengatakan, ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh para wisatawan, yakni melakukan perjalanan melalui jalur darat dengan kendaraan pribadi dan memanfaatkan pilihan promo yang ditawarkan Online Travel Agent (OTA).

"Banyak promo-promo yang sekarang ditawarkan. Jadi, masyarakat bisa memilih paket-paket promo yang sesuai," katanya. 

Untuk diketahui, tarif tiket pesawat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.