Dark/Light Mode

Pupuk Indonesia Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus Di Kios Resmi 

Senin, 25 Desember 2023 20:54 WIB
Pupuk Indonesia menegaskan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia menegaskan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)

 Sebelumnya 
Dalam mendukung proses pendistribusian, Perseroan didukung fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat.

Lalu, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.077 jaringan distributor, serta lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Fickry mengimbau, seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.

Selain itu, layanan pelanggan bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Adapun, layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja.

Baca juga : Pupuk Indonesia Dan Benih Baik Berikan Penghargaan Svarna Bhumi Ke Petani Buah Naga

Ia menambahkan, tercatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 39.202 ton ke Kabupaten Brebes, angka tersebut terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK.

Selain itu, pihaknya juga telah menyalurkan 71 persen dari total alokasi yaitu 55.000 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes.

Bahkan, perseroan juga menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 8.479 ton, atau setara 259 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

"Seluruh stok pupuk bersubsidi ini, bisa dimanfaatkan petani Kabupaten Brebes khususnya petani yang berhak atau terdaftar pada e-Alokakasi," ujar Fickry.

Baca juga : Dubes Indonesia Untuk Swedia Senang Lihat WNI Antusias Ikuti Sosialisasi Pemilu

Menurutnya, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

Tak hanya itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK.

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan, bahwa atas nama Wakim asal Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana tidak terdaftar di e-Alokasi penerima subsidi pupuk. Dengan begitu, petani tersebut tidak dapat menebus pupuk bersubsidi.

Baca juga : Gaet 1.077 Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Di 2024

Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.

‘’Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian,’’ tegas Fickry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.