Dark/Light Mode

Kadin Minta Peredaran Baja Impor Non SNI Diperketat

Rabu, 24 Juli 2019 20:00 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan (kiri) beraama Dirut Krakatau Steel Silmy Karim di acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin, di Jakarta, Rabu (24/7). (Foto: Kadin)
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan (kiri) beraama Dirut Krakatau Steel Silmy Karim di acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin, di Jakarta, Rabu (24/7). (Foto: Kadin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah menekan impor baja di tengah gencarnya pembangunan proyek infrastruktur besar-besaran. Salah satunya dengan mendorong penggunaan baja dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat ini, utilisasi produsen baja terus menurun. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya impor baja dan besi. Tahun 2018 impor mencapai 54 persen. dari kebutuhan nasional, dan disamping itu tidak semua yang diimpor memenuhi SNI.

Baca juga : Atasi Tumpahan Minyak, Pertamina Kerahkan Semua Kekuatan

“Melihat kebutuhan seperti ini, Indonesia harus mulai fokus mengembangkan industri baja dan besi nasional menjadi maju dan berkelanjutan. Kami juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang sepenuhnya mendukung penegakkan SNI,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan saat ditemui di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Kadin, di Jakarta, Rabu (24/7).

Menurutnya, SNI dibuat tidak hanya kepada produsen, tetapi juga merupakan platform untuk persaingan bisnis yang fair, sementara untuk konsumen adalah mengenai jaminan keamanan. Dengan dukungan kebijakan impor yang pro industri, maka penetapan SNI baja akan memberikan dampak pada peningkatan daya saing industri dan perlindungan konsumen. 

Baca juga : Kolam Susu dan Surga Pangan Bernama Indonesia

Menurut dia, pemerintah dan dunia usaha harus bersinergi, SNI harga mati karena SNI dapat membendung impor dan mendorong industri dalam negeri menjadi industri yang berkelanjutan. 

Hasil dari FGD Kadin menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya pengawasan SNI yang diperketat utamanya yang diimpor oleh importir umum, pemberlakuan border inspection untuk importasi produk baja, pengetatan SPI (Surat Persetujuan Impor).

Baca juga : Surabaya Jadi Kota Pertama Bangun PLTSa

Kadin juga berharap Kementerian Perindustrian diharapkan segera menerbitkan Permenperin tentang penetapan SNI Wajib untuk produk Bj.LS (baja lapis seng), Bj.LAS (baja lapis alumunium seng), Bj.LS Warna dan Bj.LAS Warna sebagai Technical Barrier dan sebagai payung hukum Kepolisian untuk melakukan penyidikan bagi pelaku importasi dan pengedaran produk baja non SNI. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.