Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Dampak Pajak Hiburan Tinggi
Wisatawan Lokal Pasti Lirik Liburan Ke Negeri Tetangga
Minggu, 28 Januari 2024 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tingginya pajak jasa hiburan akan melemahkan daya saing sektor pariwisata. Kondisi tersebut berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian. Untungnya, Pemerintah menyadari kondisi tersebut dan tengah mengkajinya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, niat awal menaikkan pajak hiburan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan.
“Tapi, karena pajaknya terlalu tinggi, malah akan banyak pelaku usaha hiburan yang tutup sehingga pendapatan pajak bagi daerah jadi tidak maksimal,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka, Jumat (26/1/2024).
Baca juga : Ratusan Organisasi Relawan Jokowi Deklarasi Dukungan Ke PSI Dan Gibran
Untuk diketahui, Pemerintah mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu dengan besaran paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sebelumnya, pajak hiburan untuk kategori usaha tersebut hanya dipatok 15 persen.
Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Namun khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.
Baca juga : Ini Cara Prabowo Gibran Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Tidak sampai di situ, lanjut Bhima, banyaknya usaha hiburan yang tutup dipastikan bakal menyebabkan meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasalnya, industri jasa hiburan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap aktivitas perekonomian.
“Daya beli masyarakat menurun karena pendapatan mereka berkurang akibat tidak mempunyai pekerjaan. Kondisi ini bisa mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya