Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dampak Pajak Hiburan Tinggi
Wisatawan Lokal Pasti Lirik Liburan Ke Negeri Tetangga
Minggu, 28 Januari 2024 07:10 WIB
Sebelumnya
Bhima meminta, Pemerintah hati-hati dalam merumuskan pajak hiburan. Meskipun pemungutannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, tetapi tarif paling minimum yang mencapai 40 persen akan sangat memberatkan dunia usaha.
Kenaikan pajak yang tinggi, lanjut dia, juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat di industri pariwisata dalam negeri dengan negara lain.
Baca juga : Ratusan Organisasi Relawan Jokowi Deklarasi Dukungan Ke PSI Dan Gibran
“Turis pasti akan bergeser, wisatawan domestik pun daripada spending di dalam negeri dengan pajak tinggi, mending bayar tiket tetapi bisa mendapatkan harga dan kualitas yang lebih kompetitif di luar negeri, seperti Thailand, Malaysia misalnya,” tegas Bhima.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif khusus untuk jenis usaha diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia (UU HKPD) lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Baca juga : Ini Cara Prabowo Gibran Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Di Thailand, diskotik dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dan tarifnya 5 persen. Sedangkan di Malaysia masuk ke dalam service tax dengan tarif 6 persen.
Dalam bentuk tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi, Filipina menggunakan sistem tarif PPN multi tarif. Tarif standar PPN di Filipina 12 persen sedangkan untuk diskotik dan sejenisnya 18 persen.
Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja
“Di Indonesia, diskotik, kelab malam, dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk pajak daerah dengan tarif minimum sebesar 40 persen. Ini akan berdampak bagi pariwisata, tapi tidak bisa pukul rata bagi setiap daerah,” kata Fajry.
Ia menjelaskan, dalam UU HKPD, kini ada batas tarif minimum sebesar 40 persen, dahulu tidak ada. Alhasil, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya