Dark/Light Mode

Dampak Pajak Hiburan Tinggi

Wisatawan Lokal Pasti Lirik Liburan Ke Negeri Tetangga

Minggu, 28 Januari 2024 07:10 WIB
Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Foto: Antara)
Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Bhima meminta, Pemerintah hati-hati dalam merumuskan pajak hiburan. Meskipun pe­mungutannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) ma­sing-masing, tetapi tarif paling minimum yang mencapai 40 persen akan sangat memberat­kan dunia usaha.

Kenaikan pajak yang tinggi, lanjut dia, juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat di industri pariwisata dalam negeri dengan negara lain.

Baca juga : Ratusan Organisasi Relawan Jokowi Deklarasi Dukungan Ke PSI Dan Gibran

“Turis pasti akan bergeser, wisatawan domestik pun dari­pada spending di dalam negeri dengan pajak tinggi, mending bayar tiket tetapi bisa mendapat­kan harga dan kualitas yang lebih kompetitif di luar negeri, seperti Thailand, Malaysia misalnya,” tegas Bhima.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif khusus untuk jenis usaha diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia (UU HKPD) lebih tinggi diban­dingkan dengan negara lain.

Baca juga : Ini Cara Prabowo Gibran Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Di Thailand, diskotik dan sejenisnya dikenakan dalam ben­tuk cukai dan tarifnya 5 persen. Sedangkan di Malaysia masuk ke dalam service tax dengan tarif 6 persen.

Dalam bentuk tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi, Filipina mengguna­kan sistem tarif PPN multi tarif. Tarif standar PPN di Filipina 12 persen sedangkan untuk diskotik dan sejenisnya 18 persen.

Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

“Di Indonesia, diskotik, kelab malam, dan sejenisnya dikena­kan dalam bentuk pajak daerah dengan tarif minimum sebesar 40 persen. Ini akan berdampak bagi pariwisata, tapi tidak bisa pukul rata bagi setiap daerah,” kata Fajry.

Ia menjelaskan, dalam UU HKPD, kini ada batas tarif mini­mum sebesar 40 persen, dahulu tidak ada. Alhasil, beberapa dae­rah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.