Dark/Light Mode

Pengamat: Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Sesuai Rekomendasi Kementan

Selasa, 6 Februari 2024 22:00 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, kuota impor daging sapi seharusnya mengacu kepada rekomendasi Kementerian Pertanian.

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ujar Khudori, Selasa (6/2/2024). 

Hal itu disampaikan untuk menanggapi adanya dugaan pemangkasan volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton oleh Badan Pangan Nasional atau Bapanas.

Baca juga : Puan Anggota Dewan Paling Banyak Jadi Bahan Pemberitaan

Pemangkasan volume impor daging sapi tersebut dilakukan Bapanas di saat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.

Khudori menerangkan, dalam tugasnya, Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

“Kemendag mengeluarkan persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” terangnya 

Baca juga : Gunung Semeru Kembali Meletus, Ini 3 Rekomendasi Keamanan Dari PPGA

Ditambahkannya, kuota impor merupakan bagian dari data yang ada di neraca komoditas, termasuk soal pasokan dan suplai.

Dari informasi yang beredar, Kemendag hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan izin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian.

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Baca juga : Ke Ducati, Luca Marini Curhatnya Selalu Ke Valentino Rossi

Sedangkan untuk produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasarkan rekomendasi kementerian teknis itulah, izin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari tahun berjalan. 

Kemendag disebut tak akan mengeluarkan izin impor (SPI) jika tak sesuai rekomendasi kementerian teknis. Kemendag tak bisa didikte Bapanas untuk menabrak aturan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.