Dark/Light Mode

Mau Dongkrak Daya Saing Ekspor

Pelaku Industri Desak Tarif PPh Badan Diturunin

Kamis, 10 Januari 2019 15:01 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku industri kembali mengusulkan adanya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha diturunkan hingga 18 persen. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, penurunan tarif PPh Badan bisa mendongkrak daya saing perusahaan yang mengincar pasar ekspor.

 Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani menyebut, Industri yang membidik pasar internasional sangat membutuhkan insentif pemerintah, karena kondisi dunia bisnis tengah terjepit perang dagang. Rosan optimistis,   dengan adanya penurunan tarif PPh Badan Usaha hingga 18 persen, daya saing perusahaan dan produk Indonesia terhadap negara lain bisa terdorong.

“Bagi kami penurunan tarif merupakan keniscayaan. Ini salah satu cara untuk meningkatkan daya saing,” katanya saat ditemui Rakyat Merdeka, usai acara diskusi di Jakarta, kemarin. Ia mempertanyakan, kenapa sampai saat ini pemerintah belum juga memangkas tarif PPh Badan. Dia membandingkan dengan negara lain, di mana mereka sudah lama memangkas tarif PPh Badan, tapi Indonesia masih tetap mempertahankan tarif yang sudah berlaku selama 10 tahun terakhir. Besaran pajak PPh Badan di Indonesia sebesar 25 persen. 

Menurutnya, kondisi ini menghambat daya saing industri. Apalagi, tarif pajak di Indonesia di atas tarif rata-rata di Asia. “Menurut saya kalau memang ingin reformasi perpajakan, maka seharusnya jangan berhenti di tax amnesty saja tapi perlu melakukan pemotongan PPh badan,” ujar Rosan.

Baca juga : Libur Nataru Dongkrak Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai

Dalam simulasi Kadin, tarif PPh badan yang ideal adalah 17 hingga 18 persen. Penurunan pajak memang dikhawatirkan bisa menggerus penerimaan negara. “Tapi kalau mampu merangsang dunia usaha untuk tumbuh dan investasi, penerimaan negara bisa naik juga,” jelas Rosan.

Menurut dia, penurunan tarif PPh badan usaha nggak bakal menurunkan penerimaan pajak. Justru, penurunan ini akan memicu perusahaan wajib pajak untuk membayar pajaknya. Dengan demikian, akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak dan meningkatkan investasi. 

Bukan Hal Mudah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, tarif PPh Badan Usaha di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Namun pemerintah beranggapan, tarif pajak di Indonesia masih bisa bersaing dengan Thailand, Malaysia, dan Filipina. “PPh Badan yang menjadi salah satu masukan, kita sudah mulai mengkaji menurunkan PPh Badan,” katanya.

Sri Mulyani mengaku, kajian menurunkan tarif PPh Badan dilakukan dengan perbandingan dari negara-negara tetangga di Asia. Sejauh ini, ia menilai tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Tarifnya lebih tinggi dibandingkan yang berlaku di Amerika Serikat (AS) yaitu 21 persen. Sri Mulyani mengatakan, penurunan tarif PPh badan bukan hal yang mudah. Sebab, hal ini memerlukan perubahan Undang-undang yang harus melalui proses legislatif terlebih dulu.

Baca juga : Industri 4.0 Terancam Sinyal

Menkeu menilai, pemerintah pun butuh waktu untuk merealisasikan penurunan tarif PPh. Pasalnya, payung hukum yang diperlukan adalah Undang-undang. “Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian, tapi dibutuhkan Undang-undang, atau ada proses politik dan legislatifnya, tidak bisa dengan Inpres dan PMK,” tegasnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, efektivitas usulan pemangkasan PPh Badan masih perlu diuji, sebab belum ada bukti empiris.

Menurut Yustinus, kenaikan investasi di suatu negara masih tergantung faktor-faktor lain yang membuat investasi atau bisnis lebih kompetitif. “China pernah menaikkan tarif pajak, tetapi investasinya naik. Sebab, ada perbaikan di sektor lain atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi investasi,” jelas Yustinus.

Yustinus menyarankan, penurunan PPh Badan dilakukan secara bertahap. Tahap awal diturunkan menjadi 22 atau 23 persen. Setelah dievaluasi dan hasilnya baik bagi peningkatan investasi dan kepatuhan, barulah tarifnya kembali diturunkan menjadi 17 persen. “Karena kalau langsung diturunkan menjadi 17 persen, ini akan susah dinaikkan tarif pajaknya lagi,” ujarnya.

Adanya penurunan tarif PPh badan pun belum tentu menaikkan penerimaan pajak. Sebagai contoh, penurunan tarif PPh badan di Rusia yang menjadi 20 persen di Tahun 2009 dari Tahun 2008 yang sebesar 24 persen, tak serta merta menaikkan tax ratio. 

Baca juga : Ditangkap, 3 Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Tsunami Banten

Yustinus menambahkan, penurunan tarif PPh badan justru bisa menurunkan rasio pajak dalam jangka pendek. “Ini karena penurunan tadi tidak serta merta tax basenya meningkat. Maka harus disipakan penambalnya, sehingga dampak jangka panjangnya bagus, tetapi di sisi lain ini harus dipikirkan, jangan sampai jebol di banyak tempat,” tutur Yustinus. [JAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.