Dark/Light Mode

Banyak Laporan Pengancaman & Tindakan Asusila

Fintech Ilegal Bikin Resah

Kamis, 10 Januari 2019 14:34 WIB
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan pinjaman online (Fintech) Peer to Peer Lending (P2P) ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat. Keberadaan mereka juga membuat industri keuangan ini tercoreng. Asosiasi Fintech pun kena getahnya karena bisnisnya jadi terganggu.
 
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tembur Pardede mengatakan, keberadaan fintech ilegal sudah sangat merugikan industri keuangan ini. Apalagi, sudah banyak laporan tentang kasus fintech ilegal yang melakukan pengancaman dalam penagihannya. Bahkan, sampai terjadi tindakan asusila. 

“Ini sudah meresahkan di industri kita. Masyarakat juga sudah banyak menjadi korban,” katanya di Jakarta, kemarin. Kehadiran fintech ilegal sudah sangat meresahkan karena sudah merusak citra fintech legal dan yang sudah   terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi, kata dia, terus berkoordinasi dengan OJK untuk mengatasi masalah ini. 

Baca juga : HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

“Industri ini sudah banyak memberikan kontribusi walaupun masih dalam usia baru, khususnya di sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” ujarnya. Menurut dia, fintech yang tergabung dan menjadi anggota AFPI   telah menyepakati aturan bersama dan tidak boleh melanggarnya khususnya perlindungan konsumen. Salah satunya adalah tidak mengakses nomor kontak ponsel atau gambar dari ponsel mitranya.
 
Selain itu, asosiasi juga membuat kesepakatan tentang bunga dan tata cara penagihan yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, semuanya tercoreng oleh fintech-fintech ilegal yang masih menjamur di Indonesia. 

“Selain meningkatkan pelayanan, kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi soal fintech,” tukasnya. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, supaya tidak ada korban lagi, fintech ilegal harus dibasmi.   Asosiasi bersama sejumlah lembaga kini tengah berkoordinasi terkait persoalan ini untuk mencari formula terbaik untuk menindak fintech-fintech ilegal ini. “Tujuan dan posisi kita sama, fintech ilegal harus kita basmi,” tegasnya. 

Baca juga : Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran

Selain dengan pemerintah, pihaknya juga menggandeng Google untuk menyelesaikan masalah ini. Kerja sama ini diharapkan bisa menghilangkan fintech ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat dalam melakukan pinjam-meminjam uang menggunakan fintech ilegal yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta tak segan melaporkan ke polisi jika dirugikan oleh fintech ilegal. 

Untuk menekan peredaran fintech ilegal, pihaknya meminta perbankan memblokir seluruh rekening yang terkait fintech ilegal. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyedia pinjaman online tak berizin tersebut. 

Baca juga : Bunga Fintech Sebaiknya Diatur

“Kalau ada rekening existing yang digunakan, kami minta kepada perbankan unruk diblokir,” ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus Fintech ilegal VLoan yang melakukan   pengancaman dalam proses penagihan. Selain itu, peminjam juga dikirim konten-konten pornografi atau asusila. 

“Mereka menakut-nakuti korban melalui media elektronik yang dilakukan oleh debt collector VLoan,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1).[IMA/NET] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.