Dark/Light Mode

Garuda Menang Di Tingkat Banding Paris Atas Gugatan Greylag Group

Kamis, 29 Februari 2024 18:16 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Group atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023. Garuda berharap putusan ini meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap bisnis Garuda Indonesia di masa depan. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan tersebut memperkuat payung hukum bagi Garuda dalam melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kinerja perusahaan. 

"Putusan ini merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022," kata Irfan, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Irfan melanjutkan, dengan ketetapan hukum tersebut, pihaknya kini fokus untuk memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal. 

Baca juga : Agus Fatoni Ajak PWI Sumsel Tingkatkan Sinergitas Guna Pembangunan Daerah

Irfan menambahkan sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent. 

"Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku," ujarnya. 

Irfan menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.

Irfan mengatakan, pihaknya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat. 

Baca juga : Muzani: Kader Gerindra Bangga Atas Capaian Prabowo

"Fokus kami saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia," jelas Irfan.

Ia pun berharap putusan tersebut dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya. 

"Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,” tutup Irfan.

Seperti diketahui, bisnis Garuda sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. Jumlah penumpang yang menurun membuat pendapatan Garuda menurun, sementara utang semakin membengkak. Menghadapi kondisi tersebut, Garuda memulai proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses restrukturisasi ini dimulai Garuda sejak 2021 dengan melibatkan lebih dari 800 pihak kreditur yang meliputi institusi pemerintahan, BUMN dan afiliasinya, perbankan, lessor, pabrikan pesawat, dan lain-lain. 

Baca juga : Survei Indikator: Pendukung Prabowo-Gibran Puas dengan Kinerja Jokowi

Upaya restrukturisasi itu mendapat sejumlah gugatan termasuk oleh Greylag Entities. Namun gugatan yang dilayangkan ke Paris Commercial Court pada 2022 dinyatakan tidak dapat diterima. Greylag lalu mengajukan banding terhadap putusan “Judicial Release” yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF. Namun pengadilan banding Paris menolak gugatan tersebut. 

Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. 

Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan. 

Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (“GIHF”) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.