Dark/Light Mode

Bamsoet Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Minggu, 21 Januari 2024 17:31 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan. Menurutnya, perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

"Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet, usai menerima pemilik Phantom, Rudy Salim, di Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (21/1).

Baca juga : Bamsoet Dorong Maskapai Beri Informasi Jelas Soal Koper Airwheel dalam Pesawat

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 58 Ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan.

"Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," kata Bamsoet. 

Baca juga : Ingat Ya, Utamakan Caleg Putra Daerah

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, dibanding negara lain pajak hiburan di Indonesia tergolong tinggi. Contohnya, Thailand menerapkan pajak hiburan hanya 5 persen demi menarik wisatawan. Merujuk pada The Economic Times, pemerintahan Thailand melakukan pemotongan pajak minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk meningkatkan pariwisata di negara tersebut.

"Kini Thailand merupakan negara ASEAN yang paling ramai akan wisatawan mancanegara. Pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40 persen merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15 persen, Malaysia yang berada di angka 10 persen, dan Amerika Serikat (Chicago) di angka 9 persen. Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia, bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan negara-negara tetangga," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.