Dark/Light Mode

Mendagri Minta Kepala Daerah dan PNS Terus Jauhi Area Rawan Korupsi

Selasa, 15 Oktober 2019 14:40 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Humas Kementerian Dalam Negeri)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Humas Kementerian Dalam Negeri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepala daerah dan ASN dalam berbagai kesempatan, untuk menghindari area rawan korupsi.

Hal ini ditekankan Tjahjo dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).

“Saya titip. Teman-teman yang hadir, tolong pahami dengan jelas hal-hal yang berkaitan dengan area rawan korupsi. Yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos,” kata Tjahjo.

Baca juga : PNS Mesti Jadi Contoh, Patuhi Aturan, Jangan Doyan Nyinyir

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi, dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi. Serta tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.

“Fungsi pencegahan ini sangat penting. Tolong pejabat politik, dalam hal ini para kepala daerah, yang memahami konstruksi tata kelola pemerintahan di daerah adalah bapak/ibu sekalian, Sekda, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum, tolong selalu sampaikan informasi ini kepada kepada daerah,” tutur Tjahjo.

Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan kepada daerah, untuk mengikuti proses dan alur kerja sesuai regulasi, agar tidak terjebak pada area rawan korupsi.

Baca juga : Mendagri, Kapolri, dan Presiden Jokowi Jenguk Wiranto

“Seharusnya, Sekda menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak. Ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada, karena Sekda ini melekat dengan kepala daerah. Tolong diingatkan,” imbuhnya.

Selama hampir lima tahun menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo terus melakukan sosialisasi bersama KPK, untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.

“Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan Pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil, untuk menjelaskan area rawan korupsi,” papar Tjahjo.

Baca juga : Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah Ke-47 Yang Kena OTT KPK

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru diterbitkan, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui layanan Informasi Pemerintahan Daerah, yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik.

Layanan ini dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Sistem informasi tersebut juga diluncurkan sebagai upaya keterbukaan informasi dan pecegahan korupsi di level pemerintahan daerah. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.