Dark/Light Mode

Pengembangan Sistem IMRK Dapat Cegah Monopoli Tol Laut

Sabtu, 2 November 2019 14:02 WIB
Wisnu Handoko (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Wisnu Handoko (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, monopoli tol laut sebagian besar terjadi karena ada salah satu pihak yang bisa mendapat pemesanan kontainer paling banyak. Pada pertengahan 2018, Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) telah mendesain suatu sistem yang berbasis digital disebut Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). Tujuannya, untuk mendata shipper, jasa pengurusan transportasi, consignee, dan perusahaan pelayaran pengangkut.

“Analisa dari sistem IMRK, kita mendapati potensi terjadinya monopoli pada 5 titik, yang pertama shipper/forwarder tertentu menguasai booking order kontainer dengan cara yang bervariasi. Kemudian forwarder ada yang bersamaan menjadi consignee sehingga muncul kecenderungan memanfaatkan kuota,” ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, di Jakarta, Sabtu (2/11).

Capt. Wisnu menambahkan, penyebab atau potensi lain terjadinya monopoli tol laut yaitu pada satu perusahaan pelayaran operator, ada kecenderungan hanya beberapa forwarder yang melayani. Potensi monopoli selanjutnya yaitu hanya ada satu koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang melayani pada satu pelabuhan. “Satu DLKr/DLKp dalam pelabuhan itu disingkat satu koperasi TKBM. Karena tidak ada kompetisi di situ, hanya TKBM itu saja, maka akhirnya biayanya tinggi,” ujar Capt. Wisnu. 

Baca juga : Kemenhub Ungkap 5 Modus Monopoli di Tol Laut

Sedangkan potensi yang kelima, consignee yang menjual barang sama dengan atau di atas harga pasar. Ia mengatakan, selama ini dirinya mengamati bahwa rata-rata disparitas harga turunnya antara 20-25 persen.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan, dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik tol laut angkutan barang, ada yang namanya proses pemesanan container atau order container atau proses shipping instruction dan melalui pemesanan ruang muat kapal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Salah satu tujuan diberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan shipping instruction dan pemesanan ruang muat kapal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut adalah untuk mencegah terjadinya monopoli dan pembagian ruang muat kapal yang tidak adil diantara shipper dan daerah/pelabuhan tujuan tol laut di daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP).

Capt. Wisnu mengungkapkan, langkah pertama yang dilakukan Kemenhub dalam mengatasi monopoli tol laut ini dengan melakukan perbaikan pada SOP shipping instruction dan sistem IMRK untuk mencegah monopoli order kontainer. IMRK tidak dapat menyeleksi kepemilikan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut Utama PT INTI Jadi Tersangka

Selain itu, langkah berikutnya dengan melakukan pembatasan kuota order container berdasarkan kuota untuk shipper dan consignee. “Kami juga akan melakukan pemberian sanksi kepada forwarder yang memanfaatkan kuota untuk consignee tertentu,” katanya.

Sistem IMRK yang ada juga akan dikembangkan agar lebih transparan dalam penyediaan informasi. “Sistem IMRK harus bisa menginformasikan biaya logistik secara transparan, dan sistem IMRK harus mudah digunakan oleh consignee yang ada di daerah,” ucap Capt. Wisnu.

Selanjutnya, pihaknya juga akan segera melakukan perbaikan segera pada peraturan koperasi TKBM serta akan memberikan sanksi kepada consignee yang menjual sama dengan atau diatas harga pasar. "Kami juga segera berkonsultasi dengan Komite Pengawasan Persaingan Usaha untuk melihat opsi opsi perbaikan sistem pada proses bisnis dalam penyelenggaraan tol laut. Sehingga pemodal besar di daerah tidak serta merta bisa mengambil keuntungan yang tidak wajar. Disamping itu kami terus mendorong penggunaan teknologi informasi guna peningkatan transparansi biaya logistik pada ekosistem yang ada," tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.