Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Suap Proyek Baggage Handling System

KPK Tetapkan Dirut Utama PT INTI Jadi Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2019 21:07 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS). 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, 

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka

KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP, Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). 

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Rabu, 31 Juli-Kamis 1 Agustus 2019 lalu. Dua tersangka kemudian ditetapkan, yakni Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Agussalam dan Staf PT INTI Taswin Nur. 

Baca juga : Kerusuhan Wamena, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Febri mengungkapkan, Darman bersama anak buahnya, Taswin memberi suap kepada Andra untuk “mengawal” agar proyek Baggage Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI. 

Darman yang memerintahkan Taswin memberikan  uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100 kepada Andra. Uang itu disita tim KPK saat melakukan OTT terhadap keduanya. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Ikan, KPK Cegah Dua Pihak Swasta

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.