Dark/Light Mode

Wajib Masuk Regulatory Sandbox

Cegah Investasi Bodong, OJK Perketat Aset Kripto

Sabtu, 30 Maret 2024 07:05 WIB
Ilustrasi aset kripto. (Foto: SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)
Ilustrasi aset kripto. (Foto: SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inovasi layanan keuangan baru, tak terkecuali aset kripto, diwajibkan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya layanan keuangan yang lulus layak mendapatkan izin dari OJK.

Upaya tersebut menjadi mandat baru OJK pasca diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang berlaku sejak 19 Februari lalu.

Selain itu, terdapat pengaturan pengawasan bidang baru pada OJK melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, semua penyelenggaraan kegiatan lembaga jasa keuangan harus terdaftar.

Baca juga : Obama Dan Clinton Turun Gunung Bantu Joe Biden

“Jika sudah ada pengaturan perizinan, mereka juga harus berizin usaha secara resmi dari OJK,” jelas Hasan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurut Hasan, per Maret 2024, tersisa 52 peserta inovasi keuangan yang ada di regulatory sandbox. Dari 52 peserta tersebut, ada yang sebagian direkomendasikan dan diwajibkan berizin di OJK, seperti klaster credit scoring sebanyak 17 peserta. Dan ada 10 peserta yang dinyatakan rekomendasi mengantongi surat lulus selama enam bulan ke depan, sebelum diwajibkan mendaftar izin di OJK.

Ada pula yang terdaftar tapi tidak perlu perizinan baru, seperti kemitraan yang ada di OJK sejak lama.

“Jadi, tak perlu ada bentuk pengawasan baru, dan sisanya ada yang tidak direkomendasikan,” ujarnya.

Baca juga : Payah, Proyek Pengendali Banjir Di DKI Nggak Serius

Terkait aset kripto, Hasan menekankan, pasca peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, maka produk aset kripto baru wajib memanfaatkan keberadaan regulatory sandbox, serta memiliki kedudukan yang sama atau satu lingkup dengan ITSK lainnya.

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, lanjutnya, maka aset kripto bisa dicap sebagai produk tidak berizin alias bodong atau ilegal.

“Aturan ini kami ingin tegaskan, agar pihak otoritas bisa mencegah investasi bodong yang banyak memakan korban,” tegasnya.

Aturan ini menjadi tersendiri bagi OJK untuk melindungi konsumen, karena kini seluruh mekanisme hadir untuk mencegah investasi bodong.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: KPK Perlu Terjunkan Orang-orang Terbaik

“Penyelanggara ITSK yang tak tercatat di OJK membuat masyarakat dapat memilih dengan baik dan tidak memakai jasanya sebelum mendapat izin dr OJK. Masyarakat harus terus berhati-hati,” imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.