Dark/Light Mode

Wajib Masuk Regulatory Sandbox

Cegah Investasi Bodong, OJK Perketat Aset Kripto

Sabtu, 30 Maret 2024 07:05 WIB
Ilustrasi aset kripto. (Foto: SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)
Ilustrasi aset kripto. (Foto: SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)

 Sebelumnya 
Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara.

Dalam POJK 3 nomor 2024 dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang menjadi salah satu fokus utama.

“Aturan ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, ada beberapa kriteria (Eligibility Criteria) peserta tersebut lulus dalam regulatory sandbox.

Baca juga : Obama Dan Clinton Turun Gunung Bantu Joe Biden

Beberapa kriteria tersebut, yakni inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia.

“Yang tak kalah penting, inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan,” kata Djoko.

Menyoal ini, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, masa peralihan bursa kripto dari Bappebti ke OJK menjadi hal penting. Untuk itu, perlu ada kesepahaman antara kedua lembaga tersebut.

“Pastinya di bawah OJK, pengawasan dan persyaratan akan semakin ketat dan berharap ini akan berdampak positif bagi industri kripto,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/3/2024).

Baca juga : Payah, Proyek Pengendali Banjir Di DKI Nggak Serius

Menurutnya, dalam amanat UU P2SK, aset kripto tidak lagi menjadi komoditas, tetapi sebagai inovasi di sektor keuangan. Di bawah OJK, hal itu akan memiliki cakupan yang lebih luas, sehingga kripto berpotensi menghasilkan inovasi-inovasi produk baru.

Sementara secara industri, kripto di Indonesia lebih banyak terpengaruh oleh global.

“Penting bagi otoritas untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen konsumen atau investor,” ujarnya.

Nailul berharap, dengan berlakukan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang ITSK, OJK dapat terus meningkatkan upaya pencegahan investasi maupun kripto bodong.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: KPK Perlu Terjunkan Orang-orang Terbaik

“Termasuk mengatur aset-aset yang dapat diperdagangkan, seperti yang telah dilakukan oleh Bappebti,” pungkas Nailul. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Sabtu, 30 Maret 2024 dengan judul "Wajib Masuk Regulatory Sandbox Cegah, Investasi Bodong, OJK Perketat Aset Kripto"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.