Dark/Light Mode

Penuhi Regulasi Pemerintah

Integrasi Tokopedia-TikTok Dorong Digitalisasi UMKM

Senin, 8 April 2024 07:05 WIB
Tokopedia-TikTok. Foto: Istimewa
Tokopedia-TikTok. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Heru bilang, sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, maka tidak dapat begitu saja dituding sebagai praktik monopoli. Praktik monopoli dapat terjadi jika TikTok Shop menguasai 50 persen lebih pasar.

“Untuk membuktikan apakah monopoli atau tidak, perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” katanya.

Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, secara umum pro ses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak yang terlibat. Yaitu, TikTok, Tokopedia, dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), termasuk dukungan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca juga : Airlangga Pede Inflasi Lebaran Tetap Terjaga

“Terhitung sejak 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” katanya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Menurut dia, seluruh aktivitas layanan ecommerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.

“Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” ucapnya.

Baca juga : Udinese Vs Inter Milan, Si Ular Besar Ingin Percepat Scudetto

Melissa melanjutkan, seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain Tokopedia. Dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi Shop Tokopedia.

Saat ini proses fasilitasi transaksi pembayaran dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. “Pembayaran kepada seller dilakukan melalui Tokopedia,” ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah untuk terus berkontribusi terhadap perkembngan UMKM Indonesia dan mendukung produk-produk lokal. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Senin, 8 April 2024 dengan judul "Penuhi Regulasi Pemerintah, Integrasi Tokopedia-TikTok Dorong Digitalisasi UMKM"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.