Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Protes Permendag 76, Iperindo: Laut Kita Bakal Dipenuhi Sampah Kapal Tua

Senin, 4 November 2019 23:10 WIB
Pelaku usaha di bidang pelayaran gelar jumpa pers menolak Permendag 76 Tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru. (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)
Pelaku usaha di bidang pelayaran gelar jumpa pers menolak Permendag 76 Tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru. (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pelaku usaha memprotes terbitnya Permendag 76 Tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas).

Ada tiga asosiasi pengusaha bereaksi keras, yakni Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri.

Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam, menilai, seharusnya roadmap tersebut dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Dengan aturan baru khawatir laut Indonesia akan dipenuhi sampah kapal-kapal tua. Hal ini berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.

Baca juga : Pemerintah Nggak Mau Ikutan Bakar Duit Ala Gopay Dan OVO

"Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," katanya di Jakarta, Senin (4/11).

Apalagi, hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional. Banyak yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.

Eddy melihat, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.

Baca juga : Pertamina Siap Operasikan PLTP Lumut Balai 1x55 MW di Sumatera Selatan

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto menegaskan, ketiga asosiasi pengusaha telah sepakat menolak aturan tersebut. Carmelita menilai, kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.

"Kami meminta agar aturan ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan," ujarnya.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal. Kondisi demikian dapat berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.

Baca juga : Pemain Madrid Sebut Zidane Bakal Temui Banyak Masalah

"Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," katanya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.