Dark/Light Mode

Zulhas Revisi Aturan

Selama Bayar Pajak, Bawa Barang Dari Luar Negeri Nggak Dibatasi Lagi

Rabu, 1 Mei 2024 16:01 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto: Biro Humas Kemendag).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto: Biro Humas Kemendag).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akhirnya direvisi. Pembatasan sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tak berlaku lagi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan telah menandatangani Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 pada Senin (29/4/2024).

Dengan ditekennya Permendag No. 7/2024, aturannya sudah berlaku mulai 1 Mei 2024.

Dengan revisi ini, Zulhas menyebut penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

"Misalnya, saudara mau beli sepatu, kalau kemarin dibatasi dua, sekarang boleh beli lima, beli enam, terserah saja, tapi harus bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Sekarang mau beli berapa saja silakan," kata Zulhas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga : Urai Macet Arus Balik, Tol Bocimi Segera Dibuka Lagi

Hanya saja, lanjut Zulhas, Pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer, salah satunya menyangkut masalah keamanan.

Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

"Ponsel dan komputer kan menyangkut keamanan. Kalau yang lain tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi larangannya sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin, jadi yang berlaku yang sudah direvisi," bebernya.

Seperti diketahui, dalam aturan yang belum direvisi, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang.

Selain jumlah barang bawaan, kebijakan yang direvisi juga mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu yang masuk larangan terbatas (lartas).

Baca juga : Ketua DPR Puan: Keselamatan Masyarakat Saat Mudik Lebaran Prioritas Utama

"Jadi, scara umum revisi ini mencakup tiga hal di atas. Diharapkan masyarakat jadi lebih nyaman dan aman dengan aturan baru ini," kata Zulhas.

Sebelumnya, aturan lama diprotes Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aprindo), sebab dinilai menyulitkan produsen mendapatkan bahan pendukung produksi tepung terigu Premiks Fortifikan.

Jika sulit mendapatkan bahan pendukung, hal ini dikhawatirkan berdampak pada stok tepung terigu dalam negeri.

"Saking semangatnya melindungi produk dalam negeri, itu semua dilartaskan, ya produksi jadi macet. Oleh karena itu kita kembalikan ke Permendag 25," ujar Zulhas.

Sebagai informasi Permendag Nomor 36/2023 mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor Premiks Fortifikan.

Baca juga : Konsumen Tekor, Negara Nggak Dapat Apa-apa Tuh

Zulhas berharap selesainya revisi ini tidak lagi menghambat kegiatan industri.

"Ya mudah-mudahan dengan apa yang saya sampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 selesai," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.