Dark/Light Mode

Massa Apdesi Geruduk Gedung DPR

Maaf Ya, RUU Desa Nggak Dibahas Di Masa Sidang Ini

Kamis, 1 Februari 2024 07:20 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hami­dah. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hami­dah. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Sayangnya, Senayan tidak membahas RUU ini karena ada tahun politik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hami­dah bisa memahami tuntutan para perangkat desa agar RUU Desa bisa disahkan dalam masa sidang sekarang.

“Seharusnya revisi undang-undang ini bisa disahkan, karena ini tugas konstitusional,” katanya di Gedung Parlemen, Ja­karta, Rabu (31/1/2024).

Baca juga : Malam Ini, Egy MV Nggak Sabar Hadapi Bintang Liga Inggris

Luluk menegaskan, dirinya mewakili Fraksi Partai Kebang­kitan Bangsa (PKB) memiliki semangat yang sama agar RUU Desa ini bisa segera disahkan. Sebab, beleid ini akan mem­buat perekonomian masyarakat desa semakin menggeliat. Wakil rakyat bertugas memastikan hadirnya undang-undang yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa.

“Bagi kita, desa kuat, desa sejahtera, desa maju, anggaran­nya diperkuat, itu lebih penting,” ujarnya.

Kolega Luluk di Badan Legislasi, Santoso, juga akan mem­perjuangkan aspirasi para kepala desa ini. Dia pun mengupayakan agar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini ada diskresi, mengingat masa sidang kali ini terbilang sangat singkat.

Baca juga : RUU Penyiaran Diharap Lindungi 3 Kelompok Ini

“Saya melihatnya, kondisi ini harus ada diskresi, ada perlakuan khusus. Apakah waktunya tepat atau terlambat, tetap akan mem­prioritaskan apa yang menjadi aspirasi kepala desa,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Dia bisa memahami aspirasi para perangkat desa ini yang ingin RUU Desa ini segera disah­kan. Namun demikian, proses pembahasan legislasi di DPR ada tahapannya, yakni mengacu pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seluruh taha­pan tersebut harus dilaksanakan bersama-sama Pemerintah.

“Kebetulan saya ada di Baleg, meskipun agak sulit, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu para kepala desa, saya akan komuni­kasikan kepada pimpinan DPR. Agar apa yang menjadi aspirasi ini mudah-mudahan bisa di­penuhi,” tambah anggota Komisi III DPR ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.