Dark/Light Mode

Apkasindo Dukung Penegak Hukum Tindak Tegas Penjarah Sawit

Selasa, 7 Mei 2024 16:37 WIB
Tanamana sawit. (Foto: Ist)
Tanamana sawit. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan rasa prihatin atas penjarahan sawit yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, aksi kriminalitas juga menyasar perkebunan sawit petani yang mengakibatkan rugi ratusan juta rupiah.

“Kami sepakat dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum karena ini jelas pidana,” ujar Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Menurut dia, semua pencurian sawit besar atau kecil harus diproses dengan kategori tindak pidana ringan. “Termasuk di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu penindakan secara hukum,” kata Doktor Lulusan Universitas Riau.

Baca juga : Dukung Program 3 Juta Rumah, REI Siapkan Roadmap Sektor Perumahan

Petani Sawit di Kalimantan Tengah, JMT Pandiangan mengatakan, perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, petani rugi ratusan juta rupiah lantaran dijarah oknum tidak bertanggungjawab. Pencurian TBS sawit masih merajalela bahkan juga meluas di daerah lain. 

“Saat ini, aksi pencurian yang menjurus penjarahan terjadi di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun. Pencurian masih berlangsung dan tetap massif di kebun sawit baik milik perusahaan serta petani,” ujarnya.

Pandiangan mengatakan, pencurian massal ini telah terjadi semenjak tahun lalu. Aksi ini dilakukan terorganisir yang pelakunya lebih dari 10 orang. Nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga : Kemendes PDTT Gelar CSR & PDB Awards 2024

”Begitu datang, mereka bisa ambil 3-4 ton TBS. Karena diambil paksa akibatnya tanaman menjadi rusak. Kalau dikalikan harga TBS Rp 2.500 per kilogram. Maka total kerugian antara 7,5 juta sampai 10 juta. Akibat lainnya, tanaman menjadi rusak karena melakukan panen sembarangan,” kata Pandiangan yang juga Ketua DPW Apaksindo Kalimantan Tengah.

Gulat menjelaskan, aksi pencurian ini telah merembet ke kebun masyarakat tidak hanya perusahaan. Begitu masuk masa panen, mereka akan beraksi kembali secara terstruktur, massif, dan sistematif.

“Negara nggak boleh kalah dengan hal yang seperti ini, semuanya ada regulasi yang mengaturnya,” tegas Gulat.

Baca juga : Askrindo Syariah Dukung Pemberdayaan Wanita Lewat Kewirausahaan UMKM

Sebelumnya, pada Desember 2023, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto telah menerbitkan Maklumat tentang larangan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian. Dia juga menghimbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan sebagai upaya mencegah aksi penjarahan massal.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman telah menegaskan pihaknya akan bertindak kepada peron yang menampung buah sawit dari kegiatan pencurian dan juga penjarahan. Pihaknya juga menghimbau masyarakat tidak melakukan pemanenan masal milik orang lain apalagi milik perusahaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.